Suara.com - Publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah Ruben Onsu yang menggugat cerai Sarwendah, meski mereka telah berumah tangga selama belasan tahun.
Alasan di balik gugatan cerai Ruben Onsu akhirnya terungkap setelah komedian dan presenter tersebut berbicara kepada wartawan. Ruben Onsu mengungkapkan bahwa ia telah berusaha keras mempertahankan rumah tangganya dengan Sarwendah, namun hasilnya tetap sama.
"Apa pun itu, saya sudah melakukan sebaik mungkin, semaksimal mungkin," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (16/6/2024).
Ruben menjelaskan bahwa alasan rumah tangganya tidak bisa dipertahankan adalah karena mereka hanya manusia biasa.
"Tangan kita cuma dua, kaki kita cuma dua sama kayak manusia yang lain. Kalau itu enggak bisa terjangkau dengan kedua tangan saya, dengan pikiran saya, dengan pandangan mata saya, ya tandanya saya sama, masih manusia biasa," cerita Ruben Onsu.
Pertanyaannya kemudian, masih mungkinkah jika Ruben Onsu dan Sarwendah ingin rujuk?
Dikutip dari HukumOnline, dalam hukum perkawinan, pernikahan berakhir dengan tiga alasan: kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan (Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”).
Perceraian (bagi non-Muslim) dianggap sah ketika putusan cerai didaftarkan oleh panitera di kantor pencatatan sipil tempat perceraian terjadi (Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Jika putusan cerai telah dikirim oleh panitera pengadilan negeri dan dicatatkan oleh kantor pencatatan sipil, maka secara hukum negara, pernikahan tersebut resmi berakhir, meskipun menurut hukum agama Katolik, perceraian dianggap tidak pernah terjadi.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Utama Anak-anak Sarwendah dan Ruben Onsu Didampingi Psikolog
Untuk rujuk, pasangan harus menikah lagi sesuai prosedur yang berlaku agar pernikahan diakui secara hukum negara. Jadi, meskipun dalam hukum agama Katolik tidak ada perceraian, jika secara hukum negara pernikahan telah berakhir, pasangan harus menikah lagi sesuai syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam Pasal 2 UUP.
Perlu dicatat bahwa jika pasangan yang telah bercerai menikah lagi dan kemudian bercerai untuk kedua kalinya, mereka tidak boleh menikah lagi sepanjang hukum agama dan kepercayaan masing-masing tidak menentukan lain (Pasal 10 UUP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan