Suara.com - Publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah Ruben Onsu yang menggugat cerai Sarwendah, meski mereka telah berumah tangga selama belasan tahun.
Alasan di balik gugatan cerai Ruben Onsu akhirnya terungkap setelah komedian dan presenter tersebut berbicara kepada wartawan. Ruben Onsu mengungkapkan bahwa ia telah berusaha keras mempertahankan rumah tangganya dengan Sarwendah, namun hasilnya tetap sama.
"Apa pun itu, saya sudah melakukan sebaik mungkin, semaksimal mungkin," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (16/6/2024).
Ruben menjelaskan bahwa alasan rumah tangganya tidak bisa dipertahankan adalah karena mereka hanya manusia biasa.
"Tangan kita cuma dua, kaki kita cuma dua sama kayak manusia yang lain. Kalau itu enggak bisa terjangkau dengan kedua tangan saya, dengan pikiran saya, dengan pandangan mata saya, ya tandanya saya sama, masih manusia biasa," cerita Ruben Onsu.
Pertanyaannya kemudian, masih mungkinkah jika Ruben Onsu dan Sarwendah ingin rujuk?
Dikutip dari HukumOnline, dalam hukum perkawinan, pernikahan berakhir dengan tiga alasan: kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan (Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”).
Perceraian (bagi non-Muslim) dianggap sah ketika putusan cerai didaftarkan oleh panitera di kantor pencatatan sipil tempat perceraian terjadi (Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Jika putusan cerai telah dikirim oleh panitera pengadilan negeri dan dicatatkan oleh kantor pencatatan sipil, maka secara hukum negara, pernikahan tersebut resmi berakhir, meskipun menurut hukum agama Katolik, perceraian dianggap tidak pernah terjadi.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Utama Anak-anak Sarwendah dan Ruben Onsu Didampingi Psikolog
Untuk rujuk, pasangan harus menikah lagi sesuai prosedur yang berlaku agar pernikahan diakui secara hukum negara. Jadi, meskipun dalam hukum agama Katolik tidak ada perceraian, jika secara hukum negara pernikahan telah berakhir, pasangan harus menikah lagi sesuai syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam Pasal 2 UUP.
Perlu dicatat bahwa jika pasangan yang telah bercerai menikah lagi dan kemudian bercerai untuk kedua kalinya, mereka tidak boleh menikah lagi sepanjang hukum agama dan kepercayaan masing-masing tidak menentukan lain (Pasal 10 UUP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Biaya Pendidikan Anak Naik? Ini Rahasia Keluarga Muda Amankan Masa Depan Tanpa Pusing Finansial
-
4 Zodiak Paling Beruntung dan Makmur di 2 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Terpopuler: Cara Memakai Krim Wajah Legendaris, Kuis Genre Film yang Mewakili Kisah Hidup
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi