Suara.com - Profil MSL App Group mendadak banyak dicari usai sebuah kabar bahwa salah satu kantornya yang berlokasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan Ramai digeruduk massa.
Tak tanggung-tanggung, penggerudukan aplikasi MSL Bantaeng tersebut bahkan sampai membuat kepolisian setempat harus turun tangan. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di sana? Simak ulasan berikut untuk tahu jawabannya.
Profil MSL App Group
MSL App Group ternyata merupakan sebuah platform yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas yang cukup mudah, tetapi memiliki upah cukup tinggi.
Pekerjaan yang ditawarkan grup ini adalah memberikan like pada video di media sosial, seperti Instagram, YouTube, TikTok, Facebook, dan X atau Twitter.
Dengan pekerjaan tersebut, tak heran jika banyak yang tertarik dengan MSL App Group. Namun, untuk bergabung di dalamnya, Ada akan diminta untuk mengikuti tahap “magang” selama kurang lebih empat hari.
Selama waktu magang tersebut, Anda akan mendapatkan imbalan kurang lebih Rp10 ribu per hari. Setelah menyelesaikan tahap magang, member MSL App Group akan dibagi menjadi 9 tingkatan. Di setiap tingkatan ini, Anda akan diminta untuk menyetorkan sejumlah uang.
Semakin tinggi tingkatan, semakin tinggi pula jumlah uang yang diberikan. Namun, tentu saja MSL App Group juga menawarkan imbalan yang lebih tinggi. Tak hanya itu, Anda akan mendapat komisi tambahan saat berhasil mengajak teman bergabung.
Dari skema tersebut, dapat disimpulkan bahwa MSL App Group adalah Ponzi. Skema Ponzi adalah jenis penipuan di mana pengembalian yang dijanjikan di investor awal akan dibayar menggunakan dana yang diperoleh dari investor baru, bukan keuntungan sah.
Baca Juga: 35+ HP yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Tahun Ini, Cek Daftarnya
Kasus MSL App Group
Penggrudukan MSL App Group di Bantaeng sendiri bermula ketika beberapa member mengaku tidak bisa login dan mencairkan komisi. Belum lagi, saat ini ternyata petinggi MSL App Group sudah menghilang dari media sosial dan kabur.
Pihak Kepolisian Bantaeng sendiri pada akhirnya hanya bisa mengamankan NL sebagai manager MSL App Group.
“(NL) kami amankan di Polres untuk menghindari hal-hal yang tiidak diinginkan terjadi,” usai petugas setempat.
Sementara itu, Kompol Azwar Anas sendiri mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bisnis yang menawarkan keuntungan dengan cara mudah.
“Sangat tidak masuk akal, ada bisnis dengan deposit Rp2,7 juta dan menghasilkan keuntungan Rp100 ribu perhari kalau diakumulasikan bisa Rp3,1 juta per bulan,” ujar Azwar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard