Suara.com - Rumah pensiunan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya diketahui mulai dibangun. Adapun lokasi tempat tinggal tersebut berada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset berupa rumah itu memang salah satu hak bagi mantan presiden yang wajib diberikan negara. Ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 1978 dan standarnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK06/2022.
Para pemimpin RI sebelum Jokowi juga diberikan hak tersebut ketika pensiun. Namun, tidak semuanya menerima, seperti presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Lantas, apa alasannya menolak rumah itu?
Alasan Gus Dur Tak Terima Rumah Pensiun dari Negara
Gus Dur mulai menjadi Presiden RI melalui Pemilu tahun 1999 hingga pemakzulannya dilakukan pada 2001. Posisinya tersebut digantikan oleh Megawati Soekarnoputri. Selain itu, Gus Dur juga dikenal sebagai pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagai mantan presiden RI, Gus Dur juga diberikan hak rumah pensiun dari negara. Namun, ia menolak saat akan dibangunkan rumah mewah yang diketahui berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun alasannya, karena tidak ingin memiliki rumah mewah. Keputusannya itu sesuai dengan wataknya yang sederhana dan dermawan. Ia lebih memilih menerima uang tunai yang setara dengan penganggaran rumah pensiun itu.
Gus Dur juga beralasan sudah memiliki rumah pribadi di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, sehingga menolak hak tersebut. Ia pun meminta uang tunai sebesar Rp20 miliar sebagai ganti pembangunan rumah negara.
Uang itu digunakan Gus Dur untuk membangun pondok pesantren dan lembaga kajian keislaman. Pembangunannya pun memiliki tujuan, yakni agar ia beserta keluarga dapat lebih dekat dengan para jemaahnya.
Namun, pemerintah tidak mengabulkan keinginan Gus Dur. Maka, tersiar kabar pada 2008 bahwa ia berniat menjual rumah yang luas lahannya sekitar 2.000 meter persegi itu dengan harga lebih tinggi, yakni Rp50 miliar.
"Gus Dur memilih mengambil uang dari pada rumah. Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah," kata Hatta Rajasa, Mensesneg saat itu, di Istana Negara, Jakarta, 15 April 2008.
Aturan Pemberian Rumah Pensiun untuk Mantan Presiden
Aturan hak pemberian rumah itu mulanya lahir pada masa pemerintahan Soeharto yakni UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
UU itu disempurnakan dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden RI dan diubah lagi ke Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Aturan tersebut kembali diganti dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Perubahan ini sekaligus memperjelas pengaturannya yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berita Terkait
-
PKS Sebar Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Kaesang Beri Ultimatum: Jangan Bawa-bawa Presiden!
-
Bukan Cuma Jokowi! Ini Deretan Rumah Mewah Fasilitas Pensiun Para Mantan Presiden, Ayah Kaesang Paling Luas
-
PAN Sebut Wajar Kaesang Mau Maju Pilkada, Tapi Tak Tahu soal Jokowi sampai Sodorkan Nama
-
Sebut Kaesang Sudah Dewasa, ProJo: Jangan Apa-apa Dikaitkan Cawe-cawe Jokowi
-
Minta Jangan Bawa-bawa Presiden soal Pilkada, Kaesang: yang Ketua Umum PSI Saya!
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gym untuk Pria, Aman untuk Squat hingga Angkat Beban
-
5 Rekomendasi Cushion Mengandung Niacinamide untuk Samarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
-
Lebih dari Sekadar Cuci Muka: Strategi Jitu untuk Kulit Berminyak
-
Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya
-
8 Lipstik Merah Tahan Lama untuk Natal Mulai Rp27.500 Cocok Bibir Remaja hingga Dewasa
-
7 Rekomendasi Kue Natal yang Lagi Viral, Hangatkan Suasana Kumpul Keluarga
-
7 Rekomendasi Mantel Sepatu Anti Air, Ampuh Lindungi Sepatumu di Musim Hujan
-
Promo Superindo Hari Ini: 29 November 2025 Borong Sepuasnya Daging Giling Cuma Rp100 Ribuan!
-
Busana Olahraga Modest: Tren yang Bikin Perempuan Makin Berani Bergerak
-
5 Rekomendasi Pelembap Sariayu untuk Ibu Rumah Tangga