Suara.com - Rumah pensiunan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya diketahui mulai dibangun. Adapun lokasi tempat tinggal tersebut berada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset berupa rumah itu memang salah satu hak bagi mantan presiden yang wajib diberikan negara. Ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 1978 dan standarnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK06/2022.
Para pemimpin RI sebelum Jokowi juga diberikan hak tersebut ketika pensiun. Namun, tidak semuanya menerima, seperti presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Lantas, apa alasannya menolak rumah itu?
Alasan Gus Dur Tak Terima Rumah Pensiun dari Negara
Gus Dur mulai menjadi Presiden RI melalui Pemilu tahun 1999 hingga pemakzulannya dilakukan pada 2001. Posisinya tersebut digantikan oleh Megawati Soekarnoputri. Selain itu, Gus Dur juga dikenal sebagai pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagai mantan presiden RI, Gus Dur juga diberikan hak rumah pensiun dari negara. Namun, ia menolak saat akan dibangunkan rumah mewah yang diketahui berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun alasannya, karena tidak ingin memiliki rumah mewah. Keputusannya itu sesuai dengan wataknya yang sederhana dan dermawan. Ia lebih memilih menerima uang tunai yang setara dengan penganggaran rumah pensiun itu.
Gus Dur juga beralasan sudah memiliki rumah pribadi di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, sehingga menolak hak tersebut. Ia pun meminta uang tunai sebesar Rp20 miliar sebagai ganti pembangunan rumah negara.
Uang itu digunakan Gus Dur untuk membangun pondok pesantren dan lembaga kajian keislaman. Pembangunannya pun memiliki tujuan, yakni agar ia beserta keluarga dapat lebih dekat dengan para jemaahnya.
Namun, pemerintah tidak mengabulkan keinginan Gus Dur. Maka, tersiar kabar pada 2008 bahwa ia berniat menjual rumah yang luas lahannya sekitar 2.000 meter persegi itu dengan harga lebih tinggi, yakni Rp50 miliar.
"Gus Dur memilih mengambil uang dari pada rumah. Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah," kata Hatta Rajasa, Mensesneg saat itu, di Istana Negara, Jakarta, 15 April 2008.
Aturan Pemberian Rumah Pensiun untuk Mantan Presiden
Aturan hak pemberian rumah itu mulanya lahir pada masa pemerintahan Soeharto yakni UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
UU itu disempurnakan dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden RI dan diubah lagi ke Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Aturan tersebut kembali diganti dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Perubahan ini sekaligus memperjelas pengaturannya yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berita Terkait
-
PKS Sebar Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Kaesang Beri Ultimatum: Jangan Bawa-bawa Presiden!
-
Bukan Cuma Jokowi! Ini Deretan Rumah Mewah Fasilitas Pensiun Para Mantan Presiden, Ayah Kaesang Paling Luas
-
PAN Sebut Wajar Kaesang Mau Maju Pilkada, Tapi Tak Tahu soal Jokowi sampai Sodorkan Nama
-
Sebut Kaesang Sudah Dewasa, ProJo: Jangan Apa-apa Dikaitkan Cawe-cawe Jokowi
-
Minta Jangan Bawa-bawa Presiden soal Pilkada, Kaesang: yang Ketua Umum PSI Saya!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Selain Sakit, Nanik S Deyang Sebut Dasco Paling Tahu Alasan Asli Dirinya Mundur
-
Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
-
Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai
-
Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
-
Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa