Suara.com - Belakanga viral di sosial media cek khodam secara online. Layanan live cek khodam yang dibuka oleh beberapa orang menarik antusias pengguna sosial media. Banyak di antara mereka yang ikut untuk bersenang-senang. Lantas bagaimana hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam?
Sebelum membahas hadis yang membahas hukum ikutan cek khodamyang viral dalam Islam, mari kita pahami lebih dulu bahwa dalam Islam ada yang disebut Kahin dan 'Arraf. Keduanya disebutkan dalam literatur Islam sebagai orang-orang yang berkaitan dengan peramal.
Dikutip dari Islam.nu.or.id, Kahin adalah sosok yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang. Seorang kahin mengklaim dirinya tahu hal-hal gaib. Golongan orang yang termasuk kategori ini adalah orang yang mengklaim dirinya bisa mendengar kabar dari Jin atau Malaikat.
Sementara 'Arraf merupakan sosok yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi. Ia dapat mengetahui hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya.
Live cek khodam merupakan salah satu aktifitas ramalan. Orang yang mengklaim bisa melihat khodam dalam Islam termasuk golongan Kahin. Dalam Islam, dilarang percaya pada ramalan apalagi ada timbal balik harta di dalamnya. Syekh Khatib as.Syarbini menjelaskan:
وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها ad
Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395)
Maka, berdasarkan penjelasan di atas, jika orang-orang mempercayai ramalan seperti ikutan cek khodam yang viral di sosial media, apalagi dengan memberikan imbalan berupa uang kepada yang melakukannya mereka telah melakukan aktifitas haram. Rasulullah dengan tegas melarang umat Islam untuk percaya kepada peramal.
Larangan itu tertulis dalam hadist riwayat Ahmad berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Gus Robin, Indigo asal Bali Sebut Raffi Ahmad Punya 7 Khodam
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)
Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan seseorang yang percaya pada hal-hal gaib seperti seseorang yang mengetahui sesuatu karena bantuan jin, khodam, dan lain sebagainya, rasa percaya itu sendiri telah menjadi haram hukumnya. Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan sebagai berikut:
المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر
Artinya, “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya maka orang tersebut tidak kufur.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam adalah haram karena sama saja dengan mendatangi seorang peramal. Perbuatan itu dilarang dalam Islam. Para ulama juga menjelaskan alasan kenapa dilarang percaya mengenai hal itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesengsaraan berupa fitnah dan lain-lain di tengah-tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Sepatu Lari Terpopuler di Strava 2025: Desain Menarik, Ada Merek Lokal Murah
-
5 Rekomendasi Krim yang Efektif Samarkan Selulit, Kulit Auto Kencang dan Awet Muda
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
5 Pilihan Moisturizer Anti Aging Terbaik di Indomaret, Mulai Rp20 Ribuan
-
Dari Fun Run hingga Photo Spot, Minions Run Hadirkan Pengalaman Lari Seru di Jakarta
-
4 Krim Pagi untuk Bantu Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harga Murah Mulai Rp20 Ribuan
-
Berapa Harga Buku Broken Strings Versi Cetak? Segera Rilis usai Ebook-nya Viral
-
5 Sampo Penumbuh Rambut Mulai Rp18 Ribuan, Cocok untuk Cegah Kebotakan di Usia 40-an
-
Ingin Tampak Lebih Muda di Usia 40-an? Ini 5 Sunscreen untuk Perawatan Anti Aging Harian
-
5 Sepatu Lari Hoka untuk Kaki Lebar, Nyaman dan Empuk dengan Bantalan Ekstra