Suara.com - Belakanga viral di sosial media cek khodam secara online. Layanan live cek khodam yang dibuka oleh beberapa orang menarik antusias pengguna sosial media. Banyak di antara mereka yang ikut untuk bersenang-senang. Lantas bagaimana hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam?
Sebelum membahas hadis yang membahas hukum ikutan cek khodamyang viral dalam Islam, mari kita pahami lebih dulu bahwa dalam Islam ada yang disebut Kahin dan 'Arraf. Keduanya disebutkan dalam literatur Islam sebagai orang-orang yang berkaitan dengan peramal.
Dikutip dari Islam.nu.or.id, Kahin adalah sosok yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang. Seorang kahin mengklaim dirinya tahu hal-hal gaib. Golongan orang yang termasuk kategori ini adalah orang yang mengklaim dirinya bisa mendengar kabar dari Jin atau Malaikat.
Sementara 'Arraf merupakan sosok yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi. Ia dapat mengetahui hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya.
Live cek khodam merupakan salah satu aktifitas ramalan. Orang yang mengklaim bisa melihat khodam dalam Islam termasuk golongan Kahin. Dalam Islam, dilarang percaya pada ramalan apalagi ada timbal balik harta di dalamnya. Syekh Khatib as.Syarbini menjelaskan:
وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها ad
Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395)
Maka, berdasarkan penjelasan di atas, jika orang-orang mempercayai ramalan seperti ikutan cek khodam yang viral di sosial media, apalagi dengan memberikan imbalan berupa uang kepada yang melakukannya mereka telah melakukan aktifitas haram. Rasulullah dengan tegas melarang umat Islam untuk percaya kepada peramal.
Larangan itu tertulis dalam hadist riwayat Ahmad berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Gus Robin, Indigo asal Bali Sebut Raffi Ahmad Punya 7 Khodam
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)
Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan seseorang yang percaya pada hal-hal gaib seperti seseorang yang mengetahui sesuatu karena bantuan jin, khodam, dan lain sebagainya, rasa percaya itu sendiri telah menjadi haram hukumnya. Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan sebagai berikut:
المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر
Artinya, “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya maka orang tersebut tidak kufur.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam adalah haram karena sama saja dengan mendatangi seorang peramal. Perbuatan itu dilarang dalam Islam. Para ulama juga menjelaskan alasan kenapa dilarang percaya mengenai hal itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesengsaraan berupa fitnah dan lain-lain di tengah-tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!
-
Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!