Suara.com - Belakanga viral di sosial media cek khodam secara online. Layanan live cek khodam yang dibuka oleh beberapa orang menarik antusias pengguna sosial media. Banyak di antara mereka yang ikut untuk bersenang-senang. Lantas bagaimana hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam?
Sebelum membahas hadis yang membahas hukum ikutan cek khodamyang viral dalam Islam, mari kita pahami lebih dulu bahwa dalam Islam ada yang disebut Kahin dan 'Arraf. Keduanya disebutkan dalam literatur Islam sebagai orang-orang yang berkaitan dengan peramal.
Dikutip dari Islam.nu.or.id, Kahin adalah sosok yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang. Seorang kahin mengklaim dirinya tahu hal-hal gaib. Golongan orang yang termasuk kategori ini adalah orang yang mengklaim dirinya bisa mendengar kabar dari Jin atau Malaikat.
Sementara 'Arraf merupakan sosok yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi. Ia dapat mengetahui hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya.
Live cek khodam merupakan salah satu aktifitas ramalan. Orang yang mengklaim bisa melihat khodam dalam Islam termasuk golongan Kahin. Dalam Islam, dilarang percaya pada ramalan apalagi ada timbal balik harta di dalamnya. Syekh Khatib as.Syarbini menjelaskan:
وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها ad
Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395)
Maka, berdasarkan penjelasan di atas, jika orang-orang mempercayai ramalan seperti ikutan cek khodam yang viral di sosial media, apalagi dengan memberikan imbalan berupa uang kepada yang melakukannya mereka telah melakukan aktifitas haram. Rasulullah dengan tegas melarang umat Islam untuk percaya kepada peramal.
Larangan itu tertulis dalam hadist riwayat Ahmad berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Gus Robin, Indigo asal Bali Sebut Raffi Ahmad Punya 7 Khodam
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)
Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan seseorang yang percaya pada hal-hal gaib seperti seseorang yang mengetahui sesuatu karena bantuan jin, khodam, dan lain sebagainya, rasa percaya itu sendiri telah menjadi haram hukumnya. Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan sebagai berikut:
المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر
Artinya, “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya maka orang tersebut tidak kufur.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam adalah haram karena sama saja dengan mendatangi seorang peramal. Perbuatan itu dilarang dalam Islam. Para ulama juga menjelaskan alasan kenapa dilarang percaya mengenai hal itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesengsaraan berupa fitnah dan lain-lain di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi ala Muslim, berbunyi:
قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع Artinya. “Ulama mengatakan: keharaman mendatangi peramal kerana mereka berbicara tentang perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Mesir, Thab’ah al-Misriyah: 1929], juz II, halaman 298)
Demikian itu informasi yang dapat disampaikan mengenai hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Link War Tiket Fan Meeting Kim Seon Ho, Cek Daftar Harga dan Keuntungannya
-
5 Rekomendasi Model Kaftan Terbaru untuk Lebaran 2026, Anggun dan Elegan
-
Viral Foto Lawas Sarifah Suraidah Nyaleg, Makeup Cetar Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan
-
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa yang Bisa Dibeli Pakai Uang THR
-
Rasakan Kebersamaan Keluarga, Dian Sastro Ajak Pemilik Warung Mudik Lewat Program Dimudikin-Kidum
-
5 Rekomendasi Gamis Jodha Akbar Beragam Motif: Bunga sampai Batik
-
Tren Parfum Makin Naik, Wangi Kini Bisa Dimulai dari Merawat Pakaian
-
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
-
Tukar Uang Sebaiknya Hari Apa? Ini Jadwal dan Trik Terbaiknya