Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengesahan setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap lima tahun.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain atau diwakilkan oleh orang lain apakah tetap bisa?
Untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
4. Surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang yang akan membayar pajak.
5. KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.
6. Jika membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.
Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.
2. Ambil dan Isi Formulir
Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.
3. Serahkan Dokumen
Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.
4. Tunggu Panggilan
Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.
5. Bayar Pajak
Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran.
6. Tunggu Penerbitan STNK Baru
Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai.
Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi Kantor Samsat
Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
2. Cek Fisik Kendaraan
Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat.
3. Bawa Hasil Cek Fisik
Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.
4. Isi Formulir
Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan Berkas
Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.
6. Tunggu Verifikasi Data
Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
7. Bayar Pajak
Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran.
8. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru Setelah pembayaran
STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
1. Registrasi Akun
Registrasi akun pada aplikasi SIGNAL dengan data diri.
2. Tambah Data Kendaraan
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan pilih "Milik Keluarga Satu KK".
3. Masukkan Data
Masukkan NIK, fotokopi KTP, dan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
4. Pembayaran
Sistem akan menunjukkan data lengkap dan jumlah yang perlu dibayarkan. Selesaikan proses pembayaran yang tertera pada sistem.
5. Pengesahan STNK
Setelah selesai, kamu akan menerima pengesahan STNK dan TBPKB elektronik (berlaku 30 hari), dan akan menerima bentuk fisiknya melalui pengiriman dari Samsat ke alamat kamu (7 hari kerja).
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Berita Terkait
-
Terpopuler: 5 Mobil Sedan Toyota Bekas Terbaik Rp30 Jutaan, Cara Cek Pajak Kendaraan
-
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan, Awal Tahun Siap-Siap Bayar
-
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2026 via SMS dan Online, Praktis Banget!
-
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
-
Bayar Pajak yang Dipersulit: Masalah Sistemik Samsat yang Tak Kunjung Usai
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer agar Melasma Tidak Makin Parah
-
5 Eye Cream yang Ampuh Mengatasi Kantung Mata dan Garis Halus Usia 35 Tahun
-
Cari Sunscreen Non Alkohol? Ini 5 Pilihan Murah dan Aman, Mulai Rp25 Ribuan
-
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
7 Serum Anti-Aging yang Ampuh Mengurangi Kerutan dan Flek Hitam
-
Beda Sariawan Biasa dan Gejala Kanker Mulut, Begini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Liquid Lipstik yang Bisa Dijadikan Blush On
-
5 Parfum Floral Fruity Produk Lokal, Wangi Elegan Mulai Rp26 Ribu
-
5 Moisturizer yang Bikin Kulit Lembap Sepanjang Hari Tanpa Lengket