Suara.com - Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Saat ini untuk masyarakat umum, ada dua jenis paspor yang bisa dimiliki masyarakat yakni paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Apa sih perbedaannya?
Melansir laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (16/7/2024) pemegang e-paspor memiliki beberapa manfaat dan keutamaan yang tidak dimiliki paspor biasa, antara lain:
Kemudahan Proses Imigrasi dengan Autogate
Salah satu kelebihan utama dari paspor elektronik adalah adanya autogate yang memudahkan proses imigrasi di bandara. Dengan autogate, Anda tidak perlu lagi mengantre untuk pemeriksaan paspor secara manual. Cukup dengan meletakkan e-paspor Anda pada mesin autogate, informasi pribadi akan terbaca secara otomatis dan pintu akan terbuka untuk memungkinkan Anda masuk ke negara tujuan. Proses ini jauh lebih cepat dan efisien, sehingga menghemat waktu dan tenaga saat melakukan perjalanan internasional.
Perlindungan Ekstra dari Pencurian Identitas
E-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Chip ini dilindungi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sulit bagi orang lain untuk mengakses atau mencuri informasi Anda. Dengan jenis paspor ini, pemegang paspor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas selama perjalanan internasional.
Teknologi Chip yang Menyimpan Informasi Penting
Paspor elektronik menggunakan teknologi chip yang menyimpan informasi penting seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Teknologi keamanan yang tinggi pada chip ini membuatnya sulit untuk diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, e-paspor juga memudahkan proses imigrasi di bandara dengan adanya autogate yang mempercepat waktu antrian.
Dapat Digunakan untuk Perjalanan ke Negara dengan Visa Waiver Program
Keuntungan lain dari memiliki e-paspor adalah kemudahan perjalanan ke negara yang menerapkan visa waiver program. Program ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk masuk ke negara tujuan tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Salah satu negara yang menerima Visa Waiver dari Indonesia adalah Jepang. Jadi Anda bisa bepergian ke Negeri Sakura tanpa perlu mengajukan pembuatan visa dulu sebelumnya.
Biaya dan Proses Pengajuan Paspor Elektronik
Untuk memiliki paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut adalah informasi biaya paspor berdasarkan jenisnya:
- Paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
- Paspor 48 halaman elektronik: Rp 650.000
Permohonan paspor dan penggantian halaman penuh tidak dikenakan biaya beban, tetapi pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban sebagai berikut:
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor rusak: Rp 500.000
Jika Anda membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, tersedia layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000. Layanan ini disediakan untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat dan untuk mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu