Suara.com - Wanita Muslim dilarang melakukan aktivitas ibadah sholat saat dalam keadaan haid. Lantas, bolehkan wanita haid ziara kubur?
Ziarah kubur merupakan aktivitas religi yang menjadi tradisi masyarakat Muslim di Indonesia. Ziarah kubur dilakukan saat momen-momen tertentu, seperti menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sejarah Ziarah Kubur
Mengutip situs NU, pada masa awal keislaman, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Namun, hukum tersebut di-naskh (diubah atau diganti) dari haram menjadi mubah, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا - .
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).
Imam At-Tirmidzi menambahi hadist ini –“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat”- Ibnu Majah menambahi dari hadist Ibnu Mas’ud: -“Sesungguhnya ziarah kubur dapat menjadikan zuhud di dunia”.
Begitu juga hadist shahih menyatakan:
قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ }صححه أبو محمد عبد الحق.
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melewati kuburan saudara mukminnya yang ia kenal semasa di dunia, kemudian ia mengucapkan salam kepadanya, kecuali dia (penghuni kubur) mengenalnya dan menjawab salamnya”. Hadits Sahih - Abu Muhammad Abdul Haq.
Berdasar hadist-hadist di atas, para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur itu disunahkan bagi kaum lelaki. Menurut Imam al-Aabdariy, telah terjadi ijma’ muslimin dalam kesunahan ziarah kubur bagi kaum lelaki sebagaimana dinyatakan dalam kutipan berikut ini:
أما الأحكام فاتفقت نصوص الشافعي والأصحاب علي انه يستحب للرجال زيارة القبور وهو قول العلماء كافة نقل العبدرى فيه اجماع المسلمين.
Artinya: “Adapun mengenahi hukum-hukum ziarah kubur telah ada kesepakatan antara nas-nas Imam Syafi’i dan al-Ashab bahwa ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, dan itu merupakan kesepakatan para ulama’. Imam al-Abdary menukil bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ muslimin”. (Imam Nawawi, Al-Majmu’: 5/310).
Sedangkan mengenai hukum wanita berziarah kubur ada beberapa hadits yang secara lahiriyah bertentangan satu sama lain.
Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”. (HR. Bukhari).
Dalam hadits ini, Rasulullah tidak melarang wanita tersebut berziarah, melainkan hanya memberi nasehat saja.
Kedua: Hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ. (السنن الكبرى للبيهقي)
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”. Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah doa:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُون.
Dalam hadits ini, Rasulullah juga tidak melarang Aisyah berziarah.
Ketiga: Hadits diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي - (ج 4 / ص 78)
Artinya: “Dari Abi Hurairoh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur”. (HR. Baihaqi).
Dalam hadits di atas dinyatakan bahwa Allah tidak suka ada perempuan yang sering berziarah kubur. Lalu seperti apa para ulama menyikapi perbedaan hadits-hadits di atas?
Para fuqaha berbeda pendapat dalam menyikapi wanita berziarah kubur. Perbedaan itu bermula dari perbedaan riwayat hadits-hadits di atas. Dalam masalah ini, Imam ar-Ramli berpendapat sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayah al-Muhtaj sebagai berikut:
(وَتُكْرَهُ ) زِيَارَتُهَا ( لِلنِّسَاءِ ) وَمِثْلُهُنَّ الْخَنَاثَى لِجَزَعِهِنَّ ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِنَّ لِخَبَرِ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت { كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) لِخَبَرِ { لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } وَحُمِلَ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ ، أَوْ كَانَ فِيهِ خُرُوجٌ مُحَرَّمٌ ( وَقِيلَ تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَ الِافْتِتَانُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ وَالْخَبَرِ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا شَيْءٌ مِمَّا مَرَّ ، وَفَهِمَ الْمُصَنِّفُ الْإِبَاحَةَ مِنْ حِكَايَةِ الرَّافِعِيِّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ ، وَتَبِعَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ وَذَكَرَ فِيهِ حَمْلَ الْحَدِيثِ عَلَى مَا ذُكِرَ ، وَأَنَّ الِاحْتِيَاطَ لِلْعَجُوزِ تَرْكُ الزِّيَارَةِ لِظَاهِرِ الْحَدِيثِ ، وَمَحَلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ فِي غَيْرِ زِيَارَةِ سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَمَّا هِيَ فَلَا تُكْرَهُ بَلْ تَكُونُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ لِلذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ قُبُورُسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ كَذَلِكَ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْقَمُولِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.
Artinya: “Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadits dari ‘Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawa: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun”. Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut sampai nangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman. Dan adapula yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya wanita berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kubuaran para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang shalih, para wali dan ulama’”. (Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381).
Dari kutipan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Makruh hukumnya wanita berziarah, begitu pula dengan para khuntsa (orang berkelamin ganda), karena biasanya mereka hanyut terbawa perasaan, sehingga menangis sejadi-jadinya. Dan tidak sampai hukum haram karena terdapat hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana tersebut di atas.
- Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut nangis-nangis, sampai menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika keluar dari rumahnya ada unsur keharaman.
- Dan ada yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika wanita yang berziarah tidak menimbulkan fitnah.
Hukum makruh menziarahi kubur bagi wanita sebagaimana disebutkan oleh Imam ar-Ramli di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kuburan para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga sunah hukumnya sebagaimana berziarah ke kuburan para nabi, yakni berziarah ke kuburan orang-orang saleh, para wali dan ulama’ sebagaimana dinyatakan dalam kutipan di atas.
Tag
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Asal Usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia, Sempat Dilarang
-
Apakah Wanita Haid Tetap Bisa Dapatkan Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan yang Bisa Dilakukan
-
Ziarah Kubur Jelang Lebaran: 10 Adab Penting yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lewat FCU, Yohanes Auri dan Deddy Corbuzier Kumpulkan 'Avengers' Dunia Industri Kreatif
-
7 Sepatu Trail Run Lokal Siap Geser HOKA Original: Harga Murah Kualitas Tak Mau Kalah
-
4 Penyebab Henti Jantung Mendadak, Si Silent Killer Penyebab Lula Lahfah Meninggal
-
Bukan Sekadar Prestise: Inilah Alasan Sesungguhnya Pelajar Indonesia Serbu Studi ke Luar Negeri
-
4 Tips Membersihkan Wajan Gosong dengan Bahan Sederhana di Rumah, Wajib Coba!
-
6 Physical Sunscreen Terbaik dengan Perlindungan UVA dan UVB, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Kulit Bersisik
-
5 Night Cream untuk Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
-
Apakah Sunscreen dan Sunblock Boleh Dipakai Bersamaan?
-
5 Moisturizer Untuk Kulit Kering di Cuaca Panas dan Angin