- Wanita haid tidak sah melakukan iktikaf menurut kesepakatan ulama lintas mazhab.
- Syarat sah iktikaf adalah suci dari hadas besar, termasuk haid dan nifas.
- Wanita haid tetap bisa raih Lailatul Qadar dengan zikir, doa, dan sedekah.
Suara.com - Menjelang sepuluh malam terakhir Ramadan, umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah demi mengejar keutamaan malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Di momen mengejar malam Lailatul Qadar ini, biasanya umat muslim akan melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid.
Namun, bagi perempuan sering kali galau ketika menstruasi datang di antara 10 hari terakhir Ramadan.
Banyak perempuan mungkin bertanya-tanya dirinya masih bisa ikut itikaf di masjid atau mereka akan kehilangan kesempatan meraih keberkahan Lailatul Qadar ketika menstruasi.
Hukum Iktikaf bagi Wanita Haid
Dilansir dari NU Online, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak zikir, salat sunah, dan membaca Al-Qur'an.
Rasulullah SAW sendiri sangat konsisten melakukan ibadah ini di 10 hari terakhir Ramadan.
Namun, para ulama lintas mazhab sepakat bahwa salah satu syarat sah orang yang beriktikaf (mu’takif) adalah suci dari hadas besar, termasuk haid, nifas, dan junub.
Pemahaman para ulama lintas mazhab itu sesuai dengan penjelasan terkait syarat sah orang beritikaf dalam Hasiyata Qulyubi wa ‘Umairah, yakni:
Baca Juga: Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
"Syarat orang yang beriktikaf adalah Islam, berakal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beriktikaf murtad atau mabuk, maka batal iktikafnya."
Senada dengan hal tersebut, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab menegaskan bahwa iktikaf wanita haid dianggap tidak sah.
Karena, menetapnya mereka di dalam masjid dalam keadaan tidak suci dianggap sebagai sebuah kemaksiatan.
Bahkan, jika seorang wanita sedang asyik beriktikaf lalu tiba-tiba haidnya datang, maka ia wajib segera keluar dari masjid.
Jika ia tetap nekat berdiam di sana, maka ibadah iktikafnya tidak dianggap atau batal.
Amalan Pengganti Itikaf untuk Wanita Haid Mengejar Lailatul Qadar
Berita Terkait
-
Berapa Nominal THR Ideal Buat Keponakan? Ini Panduan Pembagiannya
-
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus
-
3 Hal Seru di Film Sihir Tanah Kubur: Kiesha Alvaro Rapal Mantra hingga Perubahan Shareefa Daanish
-
Buenos Aires Rusuh! Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026, Suporter Ngamuk, 2 Orang Tewas
-
Usulan CCTV Berbasis AI, Solusi Pantau Juru Parkir Bandel Jakarta
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri