Suara.com - Berbeda dari kebanyakan pejabat, ternyata selama menjadi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak pernah mengambil gajinya. Bahkan sambil menunggu surat keputusan pengunduran dirinya yang belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gibran mengaku enggan mengambil gajinya itu. Lantas berapa gaji dan tunjangan Wali Kota Solo?
Tak hanya enggan mengambil gaji, Gibran yang seharusnya masih bisa menikmati fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung usai ia menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD Solo.
"(Gaji diambil?) Nggak pernah diambil dari dulu," kata Gibran saat ditemui wartawan di Kampung Joyosuran, Solo, dikutip Kamis (18/7/2024).
"Saya (Selasa, 16 Juli 2024) mengantarkan surat (pengunduran diri), saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (saat ini pakai) mobil sendiri. Rumdin juga nggak pernah saya pakai, sudah kosongkan juga," pungkas Wakil Presiden terpilih tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran menjabat sebagai orang nomor 1 di Solo sudah sejak 3 tahun lalu karena ia resmi dilantik menjadi Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021 lalu.
Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?
Menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan. Ketentuan tentang gaji Wali Kota Solo ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Gaji Gibran sebagai wali kota Solo memang berada di bawah UMK Solo Raya. Akan tetapi, gaji pokok itu belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun besaran tunjangan yang diterima Gibran telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Sesuai peraturan pada pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan bahwa kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Dengan begitu, Gibran bisa mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Gibran Soal Calon Menteri Di Kabinet: Belum Ada Yang Fixed, Masih Tahap Pembicaraan
Tak sampai di situ saja, ada pula biaya penunjang operasional lainnya yang diberikan oleh negara untuk wali kota, termasuk Gibran. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Diatur dalam pasal 9 ayat 2 menetapkan biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yakni sebagai berikut:
a. Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah sebesar Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen.
b. Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling rendah sebesar Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen.
c. Di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, paling rendah sebesar Rp200 juta dan paling tinggi 1,50 persen.
d. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah sebesar Rp300 juta dan paling tinggi 0,80 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising
-
Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet
-
Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern
-
Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Sepatu Lari Maraton yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi dari Brand Lokal Kualitas Top