Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 71 diprediksi akan segera dibuka. Bagi para calon pendaftar yang tidak sempat mengikuti seleksi Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya bisa mendaftar pada gelombang ini. Pertanyaannya, Prakerja gelombang 71 kapan ditutup?
Program Kartu Prakerja menjadi kesempatan emas bagi milenial dan gen Z yang sedang mencari kerja, pekerja dan buruh juga untuk mendapat pengembangan kompetensi kerja serta insentif. Selain itu, Prakerja juga bisa diikuti oleh pekerja maupun buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 71? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Prakerja Gelombang 71
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71, adalah sebagai berikut:
1. Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun seseorang yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
5. Tidak termasuk yang berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 71 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkap dan Syaratnya!
6. Dalam 1 KK maksimal ada 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Bukan merupakan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 71
Sebelum mengikuti program Prakerja gelombang 71, pastikan bila Anda sudah mengetahui cara mendaftar agar peluang lolos semakin besar. Berikut ini langkah-langkahnya:
• Akses laman resmi www.prakerja.go.id
• Buat akun dengan menggunakan email yang aktif.
• Lengkapi data diri sesuai NIK KTP dan KK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam