Suara.com - Belum lama ini, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), meluncurkan Golden Visa di Jakarta, pada Kamis (26/7/2024).
Presiden mengatakan, Golden Visa akan memberikan kemudahan pada warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi, sehingga bisa memberikan dampak pada perekonomian Indonesia.
"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa pada WN Korea Selatan sekaligus pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Apa Itu Golden Visa?
Aturan mengenai Golden Visa tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam aturan itu disebutkan, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Dengan begitu, Golden Visa bisa juga diartikan sebagai jenis program izin tinggal yang diberikan demi investasi, sehingga memungkinkan individu atau dengan keluarganya mendapatkan izin tinggal di suatu negara.
Pemerintah suatu negara yang memberikan Golden Visa, biasanya meberlakukan persyaratan jumlah investasi minimum real estate, obligasi pemerintah atau sarana investasi lainnya.
Baca Juga: Reaksi Media Korea Selatan usai Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah Indonesia, Terkejut?
Manfaat Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebutkan ada sejumlah manfaat yang akan diterima pemegang Golden Visa.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal yang lebih lama, bisa hingga 10 tahun. Lalu penerima Golden Visa juga mendapatkan akses jalur pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
Ia melanjutkan, penerima Golden Visa juga akan merasakan efisiensi karena tak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Golden Visa?
Syarat Mendapatkan Golden Visa
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Sunscreen Spray SPF 50 Terbaik yang Bisa Kamu Gunakan
-
Strategi Atur Napas Finansial: Mengapa Pria Usia 30-an Kini Lebih Hobi Pakai Paylater?
-
Bukan Cuma Tabungan, Ini Alasan Asuransi Wajib Masuk Rencana Masa Depan
-
7 Sepatu Lokal Sekelas Nike dan ASICS, Fleksibel Buat Jalan Jauh dan Lari
-
5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
-
Lupakan Sandal Berat! Ini Tren Alas Kaki Cloud-Walking yang Bakal Dominasi Musim Panas 2026
-
Siap-siap Cuan, 5 Shio Bakal Hoki Besar Besok Minggu 12 April 2026
-
Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
-
Tren Fashion 2026: Siluet Longgar Jadi Andalan, Ini Cara Bikin Outfit Simpel Terlihat Statement
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung