Suara.com - Belum lama ini, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), meluncurkan Golden Visa di Jakarta, pada Kamis (26/7/2024).
Presiden mengatakan, Golden Visa akan memberikan kemudahan pada warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi, sehingga bisa memberikan dampak pada perekonomian Indonesia.
"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa pada WN Korea Selatan sekaligus pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Apa Itu Golden Visa?
Aturan mengenai Golden Visa tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam aturan itu disebutkan, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Dengan begitu, Golden Visa bisa juga diartikan sebagai jenis program izin tinggal yang diberikan demi investasi, sehingga memungkinkan individu atau dengan keluarganya mendapatkan izin tinggal di suatu negara.
Pemerintah suatu negara yang memberikan Golden Visa, biasanya meberlakukan persyaratan jumlah investasi minimum real estate, obligasi pemerintah atau sarana investasi lainnya.
Baca Juga: Reaksi Media Korea Selatan usai Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah Indonesia, Terkejut?
Manfaat Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebutkan ada sejumlah manfaat yang akan diterima pemegang Golden Visa.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal yang lebih lama, bisa hingga 10 tahun. Lalu penerima Golden Visa juga mendapatkan akses jalur pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
Ia melanjutkan, penerima Golden Visa juga akan merasakan efisiensi karena tak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Golden Visa?
Syarat Mendapatkan Golden Visa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
Gabriel's Coffee Eatery: Kafe Pet-Friendly Kekinian yang Wajib Dicoba di Gading Serpong!
-
Siap Kaya Raya? 3 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Rezeki selama Oktober 2025
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
-
5 Cara Membedakan Sepatu Puma Speedcat Asli dan KW dari Tampilannya
-
Tembus Rp1 M? Harga Cincin Lamaran Syifa Hadju dari El Rumi Jadi Sorotan
-
Silsilah Keluarga Putri Tanjung, Rumah Tangganya dengan Guinandra Jatikusumo Diisukan Retak
-
Apa Pekerjaan Guinandra Jatikusumo? Rumah Tangganya dengan Putri Tanjung Dikabarkan Retak
-
Kisah Keluarga Syifa Hadju, Ibunya Sempat Berjuang Jadi Single Parent
-
OTW Jadi Mantu Maia Estianty, Pendidikan Syifa Hadju Tak Kalah Mentereng dari El Rumi