Suara.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya video seorang wanita bernama Erika yang melakukan prank terhadap ojek online (ojol).
Dalam video tersebut, Erika membuat skenario yang membuat driver ojol kebingungan setelah diminta masuk rumah dan melakukan berbagai tugas seperti mengangkat galon dan membuka sesuatu. Reaksi netizen beragam, ada yang menganggapnya lucu, tetapi tidak sedikit juga yang mengecam tindakan tersebut.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap prank? Apakah prank diperbolehkan atau justru dilarang?
Prank adalah tindakan mengelabui orang lain demi hiburan atau lelucon. Meskipun terlihat ringan dan menyenangkan, prank sering kali menimbulkan kerugian fisik maupun emosional bagi korban. Dalam Islam, setiap tindakan yang berpotensi merugikan orang lain harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
Hukum Prank dalam Islam
Dikutip Redaksi Suara.com dari NU Online, prank identik dengan menjahili atau membuat orang lain usil. Misalnya, prank dengan menyamar sebagai hantu atau monster untuk menakut-nakuti orang dan kemudian diunggah ke YouTube.
Hal ini bisa membuat masyarakat resah dan malu. Dalam kitab Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menertawakan dan meremehkan orang lain adalah haram karena bisa menyakiti orang lain. Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok)."
Al-Ghazali dalam kitab yang sama juga menegaskan bahwa tersenyum merendahkan orang mukmin termasuk dosa kecil, dan tertawa terbahak-bahak adalah dosa besar.
Baca Juga: Viral di TikTok! Apa Arti "Jangan Ya Dek Ya" dan Gimana Sih Awalnya?
Menertawakan orang lain, baik itu orang Islam maupun non-Muslim, karena hal sepele seperti kentut, juga termasuk dosa.
Oleh karena itu, jika ingin membuat prank demi konten, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum mengunggahnya ke media sosial dan jangan sampai keterlaluan hingga menjatuhkan harga diri orang tersebut. Ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
7 Jenis Bunga Terbaik untuk Hadiah Hari Ibu, Penuh Makna dan Cinta
-
Kekayaan Fantastis Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Baru Terjaring OTT KPK
-
6 Zodiak Diprediksi Kaya dan Sukses Finansial di 2026
-
7 Face Wash untuk Usia 45 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
-
Ade Kuswara dari Partai Apa? Ini Sosok Bupati Bekasi Muda yang Terjaring OTT KPK
-
Apa Itu Pace Lari dan Bagaimana Cara Menghitungnya? Ini Panduannya
-
Profil Ade Kuswara: Bupati Bekasi yang Kena OTT KPK, Ayahnya Ternyata Tokoh Berpengaruh
-
5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
-
5 Pelembap Wajah Halal untuk Usia 50-an, Mudah Dicari di Offline atau Online Shop
-
10 Urutan Makeup yang Benar untuk Pemula, Hasil Flawless dan Tahan Lama