Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengukuhkan 76 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) dari 38 provinsi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Para anggota Paskibraka ini akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur.
Seiring dengan pengukuhan Paskibraka, media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan larangan menggunakan hijab bagi anggota Paskibraka putri.
Bagaimana kronologi dugaan itu muncul hingga menghebohkan jagat maya?
Dugaan pelarangan penggunaan hijab ini mencuat setelah beredar foto anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024).
Dalam foto yang beredar, terlihat tidak ada Paskibraka wanita yang memakai hijab, termasuk delegasi dari Sumatera Barat dan Aceh yang sebelumnya mengenakan hijab.
Namun, mereka tiba-tiba terlihat tanpa hijab saat pengukuhan di IKN. Saat itu, mereka sudah terlihat memakai seragam Paskibraka lengkap.
Foto tersebut menimbulkan spekulasi bahwa ada aturan bagi para Paskibraka wanita untuk melepas hijab. Diketahui, kebijakan sebelumnya membebaskan anggota Paskibraka wanita untuk mengenakan hijab atau tidak.
Klarifikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengklarifikasi soal pelepasan jilbab oleh sejumlah anggota Paskibraka 2024. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menekankan pentingnya nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Paskibraka itu dari awal sudah dirancang untuk seragam,” ujar Yudian dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024).
Keputusan ini didasari oleh penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jilbab diperbolehkan dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP menetapkan aturan baru pada 2024 untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan seluruh anggota Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Yudian, pelepasan jilbab hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan.
Yudian melanjutkan, pelepasan ini juga dilakukan secara sukarela, berdasarkan persetujuan yang ditandatangani oleh para anggota Paskibraka dalam surat pernyataan yang resmi dan mengikat di mata hukum.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Atuan Buka Jilbab, Heru Budi Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI
-
Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi: Dulu Larang Cadar-Agama Musuh Pancasila, Kini Dikritik Lepas Hijab Paskibraka
-
Tugas dan Fungsi Utama BPIP, Jadi Sorotan Karena Kontroversi Lepas Jilbab Paskibraka
-
Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN
-
Daftar Nama 18 Anggota Paskibraka Putri Nasional 2024 yang Diduga Mendapat Larangan Berhijab Saat Pengukuhan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga
-
Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran
-
Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau