Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tuai kontroversi karena menetapkan aturan soal Paskibraka yang tidak boleh mengenakan jilbab. Aturan ini jadi sorotan, setelah warganet mempertanyakan apa tugas dan fungsi BPIP.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyebut aturan lepas jilbab bagi Paskibraka sudah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk menekankan pentingnya nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Paskibraka itu dari awal sudah dirancang untuk seragam,” ujar Yudian dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024).
Sejarah Pembentukan BPIP
Melansir situs resminya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan tugas utama menjaga, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lembaga ini memegang peran strategis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia.
Sejak lama, pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pembinaan ideologi Pancasila yang terencana dan sistematis bagi seluruh penyelenggara negara. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, untuk memperkuat dan menyempurnakan fungsi pembinaan ini, pada 28 Februari 2018, Perpres tersebut digantikan oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, yang resmi membentuk BPIP. Dengan peralihan dari unit kerja menjadi badan, BPIP diharapkan memiliki kesinambungan dan kekuatan hukum yang lebih kokoh, meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Tugas dan Fungsi Utama BPIP
Baca Juga: Melalui Tahapan Seleksi yang Panjang, Ini Daftar Nama Paskibraka 2024 di IKN
BPIP memiliki beberapa tugas penting yang diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2018. Tugas-tugas tersebut antara lain:
- Perumusan Arah Kebijakan: BPIP membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila yang menyeluruh dan berkelanjutan.
- Koordinasi dan Pengendalian: BPIP bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila di berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah.
- Pendidikan dan Pelatihan: BPIP menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan tentang Pancasila serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman ideologi di berbagai kalangan.
- Pemberian Rekomendasi: BPIP melakukan kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kemudian memberikan rekomendasi kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat lainnya.
- Pengawasan dan Evaluasi: BPIP juga bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah-langkah strategis untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di seluruh Indonesia.
Visi dan Misi BPIP
Visi BPIP adalah menjadi badan yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pembinaan ideologi Pancasila. BPIP berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dengan berlandaskan semangat gotong royong.
Misi BPIP melibatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila dapat teraktualisasi dalam setiap kebijakan, peraturan, serta dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Peran BPIP dalam Era Modern
Dalam era globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, peran BPIP menjadi semakin krusial. Tantangan ideologi dari luar serta pergeseran nilai di dalam negeri menuntut adanya pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap penerapan Pancasila. BPIP harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman sambil tetap memegang teguh prinsip-prinsip dasar Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Itulah tugas dan fungsi BPIP yang jadi sorotan karena aturan lepas jilbab bagi Paskibraka. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Kecewa Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: Bubarkan Saja BPIP!
-
Daftar Nama 18 Anggota Paskibraka Putri Nasional 2024 yang Diduga Mendapat Larangan Berhijab Saat Pengukuhan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang