Suara.com - Sosok terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Wongso kembali mencuri perhatian publik. Wanita berusia 35 tahun itu akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8) pagi.
Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, turut senang melihat kliennya keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun membeberkan rasa kagumnya pada Jessica Wongso yang tetap terlihat tegar mulai dari persidangan hingga 8 tahun lamanya dipenjara.
Otto Hasibuan kemudian mengungkap salah satu sikap manis Jessica Wongso saat masih menjadi tahanan. Dengan keterbatasannya dari dalam jeruji besi, Jessica Wongso masih bisa memberikan hadiah untuk cucu Otto Hasibuan.
"Ini waktu cucu saya lahir, kira-kira 2016, dia dalam penjara entah kenapa dia membuatkan ini," ujar mertua artis Jessica Mila itu, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Senin (19/8).
Jessica Wongso membuat sebuah mainan atau pajangan berbentuk kura-kura yang berasal dari manik-manik. Meski sederhana, rupanya pemberian itu sangat berkesan bagi Otto Hasibuan.
Terlebih kura-kura memiliki makna yang baik. "Lambang keberuntungan, umur panjang, yang baik-baik," kata Jessica Wongso.
Hadiah tersebut kemudian diterima dan disimpan oleh cucu Otto Hasibuan dari putri ketiganya, Natalia Hasibuan. "Dia seneng banget sampai disimpan-simpan, luar biasa, itulah Jessica, masih bisa membuat ini di lapas, bayangin," beber Otto Hasibuan.
Jessica Wongso sendiri awalnya hanya ikut-ikutan penghuni lapas lain yang diajari membuat mainan tersebut. Sehingga saat mendengar kuasa hukum yang selalu mendampinginya sedang berbahagia, ia ingin memberikan hadiah.
"Ya niatnya saya kan memberikan selamat, identiknya kan memberikan hadiah, tapi karena keterbatasan pada saat itu, saya tidak bisa beli apa-apa. Jadi yaudah kalau saya bisa buat kenapa enggak saya kasih, handmade lebih meaningful," terangnya.
Baca Juga: Cari Udara Segar Usai Bebas, Jessica Wongso Healing Lihat Jalanan Jakarta
Sebagai pengingat, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso mesti melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.
Kasus ini pun telah diangkat sebuah film dokumenter di Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis pada 2023 serta disutradarai oleh Rob Sixsmith.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna