Suara.com - Sosok terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Wongso kembali mencuri perhatian publik. Wanita berusia 35 tahun itu akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8) pagi.
Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, turut senang melihat kliennya keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun membeberkan rasa kagumnya pada Jessica Wongso yang tetap terlihat tegar mulai dari persidangan hingga 8 tahun lamanya dipenjara.
Otto Hasibuan kemudian mengungkap salah satu sikap manis Jessica Wongso saat masih menjadi tahanan. Dengan keterbatasannya dari dalam jeruji besi, Jessica Wongso masih bisa memberikan hadiah untuk cucu Otto Hasibuan.
"Ini waktu cucu saya lahir, kira-kira 2016, dia dalam penjara entah kenapa dia membuatkan ini," ujar mertua artis Jessica Mila itu, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Senin (19/8).
Jessica Wongso membuat sebuah mainan atau pajangan berbentuk kura-kura yang berasal dari manik-manik. Meski sederhana, rupanya pemberian itu sangat berkesan bagi Otto Hasibuan.
Terlebih kura-kura memiliki makna yang baik. "Lambang keberuntungan, umur panjang, yang baik-baik," kata Jessica Wongso.
Hadiah tersebut kemudian diterima dan disimpan oleh cucu Otto Hasibuan dari putri ketiganya, Natalia Hasibuan. "Dia seneng banget sampai disimpan-simpan, luar biasa, itulah Jessica, masih bisa membuat ini di lapas, bayangin," beber Otto Hasibuan.
Jessica Wongso sendiri awalnya hanya ikut-ikutan penghuni lapas lain yang diajari membuat mainan tersebut. Sehingga saat mendengar kuasa hukum yang selalu mendampinginya sedang berbahagia, ia ingin memberikan hadiah.
"Ya niatnya saya kan memberikan selamat, identiknya kan memberikan hadiah, tapi karena keterbatasan pada saat itu, saya tidak bisa beli apa-apa. Jadi yaudah kalau saya bisa buat kenapa enggak saya kasih, handmade lebih meaningful," terangnya.
Baca Juga: Cari Udara Segar Usai Bebas, Jessica Wongso Healing Lihat Jalanan Jakarta
Sebagai pengingat, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso mesti melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.
Kasus ini pun telah diangkat sebuah film dokumenter di Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis pada 2023 serta disutradarai oleh Rob Sixsmith.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya
-
Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya
-
APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu
-
5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran
-
Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?
-
7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan
-
Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental