Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya sempat memberikan pernyataan sikap yang berbeda terkait putusan lembaga negara terkait peraturan usia pencalonan wakil presiden dan kepala daerah yang kebetulan dua peraturan tersebut mencatut nama anaknya, Gibran dan Kaesang.
Ketika pemilihan Calon Presiden beberapa tahun lalu, MK meloloskan permintaan seorang mahasiswa tentang aturan si minimal calon wakil presiden. Sebelumnya, usia minimal calon presiden adalah 40 tahun.
Namun, aturan tersebut direvisi menjadi 30 tahun dengan syarat sudah pernah menjadi gubernur. Inilah mengapa Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun bisa maju sebagai capres sampai akhirnya terpilih.
Saat ditanya terkait perubahan aturan tersebut, Jokowi menyebut bahwa keputusan MK adalah final.
“Pemerintah menghormati keputusan MK yang final dan mengikat” ujar Presiden Jokowi yang sekaligus merupakan ayah Gibran.
Kini, giliran usia minimal calon kepala daerah yang kembali dipertanyakan. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa usia minimum bagi calon kepala daerah adalah 30 tahun saat pendaftaran. Jika mengikuti aturan ini, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju sebagai gubernur Jawa Tengah tentu akan berhenti langkahnya.
Namun, aturan tersebut sayangnya tak lagi bersifat final. Sebab, mayoritas fraksi DPR justru menyetujui aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui peraturan No.23 P/HUM/2024 tentang persyaratan usia calon kepala daerah, MA menyebut bahwa minimal usia 30 tahun calon kepala daerah adalah saat pelantikan. Jika aturan ini yang berlaku, anak terakhir Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berarti memiliki kesempatan maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah.
Ketika diminta tanggapan atas perbedaan aturan tersebut, Jokowi tak lagi menyebut bahwa aturan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Ogah Respons usai Publik Geram, PSI soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi ke AS: No Comment!
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu protes konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya.
Padahal, jika dilihat dari hukum tata negara, putusan MK lebih tinggi dari MA sehingga MK lah yang harus diikuti. Alhasil, dari sinilah amarah sebagian warga memuncak sampai akhirnya muncul tagar #KawalPutusanMK.
Tak hanya bersuara di media sosial, ribuan orang bahkan mengadakan aksi ke gedung DPR. Beberapa wilayah lain di Indonesia, seperti Jogja, Semarang, hingga Makassar pun melakukan hal serupa.
Kekinian, Baleg DPR memutuskan untuk membatalkan rapat perubahan keputusan MK. Sufmi Dasco dalam cuitan X menyebut bahwa DPR akan menggunakan keputusan MK.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Erina Gudono Dicap Menantu Adalah Maut Buntut Flexing Foya-Foya di Amerika
-
Ogah Respons usai Publik Geram, PSI soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi ke AS: No Comment!
-
Adu Kelas Pernikahan Kaesang Pangarep dan Putri Susi Pudjiastuti: Jet Pribadi vs Susi Air
-
Mewahnya Hotel Diduga Tempat Menginap Erina Gudono di Amerika, Sewa Semalam Bisa buat Gaji 40 Guru Honorer
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah
-
5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
-
Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat
-
Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?
-
Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan