Suara.com - Bagi yang akan daftar CPNS, salah satu persyaratannya harus melampirkan beberapa dokumen yang dibubuhi e materai (materai elektronik) di SSCASN. Lantas bagaimana cara pasang e meterai yang benar di SSCASN? Berikut ini penjelasannya.
Diberitakan bahwa pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka dari mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Seleksi CPNS tahun ini menyediakan formasi 427.650 untuk Instansi Pusat dan 862.174 untuk Instansi Daerah.
Untuk melakukan pendaftaran, ada syarat dokumen yang harus dilampirkan saat seleksi administrasi dan beberapa di antaranya harus dibubuhi e materai. Adapun e meterai ini dibubuhkan untuk keabsahan dokumen lamaran dan surat pernyataan.
Mungkin ada masih bingung bagaimana cara pasang e meterai yang benar di SSCASN dan dimana cara belinya. Jadi untuk pembelian e meterai ini bisa dilakukan di situs resmi Perum Peruri di https://meterai-elektronik.com/.
Situs e meterai tersebut sudah terintegrasi dengan portal SSCASN sehingga dapat diakses juga lewat portal pendaftaran SSCASN BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Saat akan memasangnya, peserta harus menyiapkan KTP dan dokumen riwayat pekerjaan.
Cara Pasang E Meterai di SSCASN
Sebelum pasang e meterai, peserta harus registrasi akun dan beli e-meterai lebih dahulu. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini tahapan cara pasang e materai yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Pertama-tama, buka link https://e-meterai.co.id/
2. Login akun menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
3. Lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim ke email yang didaftarkan
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Informasi Cara Daftar dan Tahapan Seleksi CPNS Riau 2024
4. Cek kuota e meterai, jika kuota kosong maka beli e-meterai lebih dulu atau klik 'Pembubuhan'
5. Kemudian, lengkapi keterangan dokumen yang akan dibubukhan/dipasang e meterai seperti nomor dokumen, tanggal, dan tipe dokumen,
6. Jika sudah mengisi keterangan dokumen , klik 'Upload'
7. Upload dokumen PDF yang akan dipasang/dibubuhkan e meterai
8. Atur posisi e meterai dan klik 'Bubuhkan e meterai’
9. Buat PIN untuk pembubuhan pada dokumen selanjutnya
10. Pembubuhan selesai
Cara pasang E Meterai dalam dokumen CPNS
Perlu diketahui juga bahwa pembubuhan atau pemasangan e meterai ini bisa dilakukan langsung saat mengunggah dokumen. Adapun cara pasangnya sebagai berikut:
1. Buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Masukkan NIK KTP dan password yang didaftarkan dan klik tombol 'Masuk'
3. Lengkapi data diri dengan benar dan klik 'Selanjutnya'
4. Pilih tipe seleksi yang akan diikuti, jika CPNS maka pilih seleksi CPNS
5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar, kemudian klik tombol 'Selanjutnya'
6. Isi riwayat pekerjaan dan klik 'Selanjutnya'
7. Lalu unggah dokumen yang dibutuhkan
8. Selanjutnya, klik 'Cek Akun E-Meterai' untuk pembubuhan e materai pada dokumen
9. Berikutnya klik 'Registrasi E-Meterai', lalu isi kolom email dan buat password, klik 'Submit'
9. Cek email untuk aktivasi akun e-meterai dan klik 'Aktivasi Akun'
10. Masukkan email dan password yang didaftarkan dan masukan captcha
11. Klik 'Login' dan klik 'Pembelian'
12. Login menggunakan akun SSCASN dan klik 'Masuk'
13. Klik 'Unggah' dokumen yang akan dibubuhkan e materai
14. Klik 'Unggah E-Meterai'
15. Untuk cek pembubuhan e-meterai klik 'Cek Riwayat Pembubuhan'
16. Setelah itu, klik 'Unggah PDF' yang sudah dibubuhkan e meterai
17. Pilih dokumen dan klik 'Open'
18. Pengunggahan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai selesai
19. Untuk melihat dokumen yang telah diunggah klik 'Lihat'
Demikian ulasan mengenai bagaimana cara pasang e meterai yang benar di SSCASN dan dokumen CPNS yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK