Suara.com - Kris Dayanti sempat menunjukkan kerisauan hatinya menjelang Pilkada 2024. Sempat menunjukkan rasa galaunya jelang maju sebagai Calon Wali Kota Batu, Kris Dayanti akhirnya mantap untuk mendaftar.
Hal ini seperti diungkap oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso. Disebutkan bahwa Kris Dayanti dan Kresna Dewanata Prosakh sudah memilih tanggal untuk mendaftar ke KPU.
"Pasangan KD dan Mas Dewa akan melakukan proses pendaftaran di hari kedua. Tepatnya di tanggal 28 Agustus," ucap Punjul, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Bila resmi mendaftar, maka Wali Kota Batu akan menjadi capaian baru dalam karier politik Kris Dayanti. Sebab istri Raul Lemos ini sebelumnya sudah memiliki rekam jejak sebagai seorang wakil rakyat mewakili Kota Batu.
Lantas gaji jabatan publik mana yang lebih besar, anggota DPR RI atau Wali Kota? Berikut adalah ulasannya.
Besaran gaji Anggota DPR RI dan tunjangannya telah diatur di Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Lewat regulasi tersebut, Anggota DPR RI berhak menerma gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan. Angka ini lebih kecil ketimbang gaji pokok Ketua DPR RI (Rp5.040.000) dan Wakil Ketua DPR RI (Rp4.620.000).
Selain itu, ada beberapa tunjangan yang berhak diterima Anggota DPR RI seperti jabatan yang diemban Kris Dayanti pada periode 2019-2024, yaitu:
- Tunjangan istri: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan uang sidang per paket: Rp2 juta
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp16.468.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Selain itu ada beberapa jenis dana lain yang berhak diterima seperti bantuan listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, dan anggaran pemeliharaan rumah.
Sementara itu, besaran gaji kepala daerah setingkat wali kota dan bupati beserta wakil diatur di Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.
Disebutkan bahwa gaji bupati atau wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan gaji wakilnya adalah Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, kepala daerah setingkat bupati dan wali kota berhak menerima tunjangan jabatan dan beragam fasilitas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia 68/2001. Besaran tunjangan jabatan untuk bupati dan wali kota adalah Rp3,78 juta, sementara wakilnya adalah Rp3,24 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
5 Parfum Aroma Teh yang Bikin Hati Adem: Serasa Meditasi Seharian
-
Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
-
7 Cara Agar Rumah Bebas Nyamuk: Tips Praktis yang Ampuh dan Alami
-
6 Cara Agar Rumah Bebas Tikus: Tips Ampuh dan Mudah Dilakukan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Harga Terjangkau dari Rp19 Ribuan
-
Jejak Kontroversi Abdul Kadir Karding: Viral Main Domino, Kini Kena Reshuffle
-
Latar Belakang Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Bergelar Doktor Ilmu Ekonomi, Gantikan Sri Mulyani
-
Deretan Bisnis Ashanty, Kini Toko Kue Lu'miere Bangkit Lagi
-
Gurita Bisnis Narji Cagur dan Istri, Hidup Makmur Jadi Juragan Sawah
-
Dari Santri Jadi Menteri: Rekam Jejak Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Pertama RI