Suara.com - Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dibutuhkan sebanyak 1.289.824 formasi. Formasi tersebut dibagi atas dua kebutuhan, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Mengenai PPPK, kamu perlu tahu bahwa ada PPPK 2024 formasi umum dan formasi khusus. Apakah itu?
Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka. Jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dipisah dari CPNS, sehingga kamu harus menunggu pemberitahuan jadwal resminya.
Sebelum itu, perlu diketahui lebih dulu sistem kerja PPPK, di mana hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun. Meski perjanjian tersebut bisa diperpanjang, tetapi penting bagi kamu untuk mengetahui cara kerjanya dan pikirkan matang-matang sebelum mendaftar.
Formasi PPPK yang tersedia ada PPPK 2024 formasi umum yakni PPPK yang bisa didaftar oleh warga negara Indonesia yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan swasta. Kemudian ada PPPK 2024 formasi khusus yang dibuka untuk kebutuhan khusus seperti guru, tenaga kesehatan, non-ASN, dan pegawai pemerintah lainnya yang belum berstatus ASN.
Dilansir dari laman Kementerian PAN-RB, Selasa (3/9/2024), sejumlah formasi PPPK 2024 yang sudah diumumkan adalah sebagai berikut:
- Kementerian Sosial (Kemensos)
Formasi PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi - Kementerian Agama (Kemenag)
Formasi PPPK: 89.781 formasi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Formasi PPPK: 25.079 formasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Formasi PPPK tenaga teknis: 16.543 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 83 formasi - Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Formasi PPPK tenaga teknis: 19.931 formasi - Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Formasi PPPK: 14.593 formasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Formasi PPPK: 16.573 formasi - Mahkamah Agung (MA)
Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi - Kejaksaan RI
Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi. - Badan SAR Nasional (Basarnas)
Formasi PPPK 2024: 367 formasi - Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Formasi PPPK 2024: 43 formasi
Syarat pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB(Permen PANRB) no 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut agar lolos seleksi PPPK. Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024.
- Usia minimal saat mendaftar adalah 20 tahun.
- Maksimum usia 1 tahun sebelum melewati batas usia jabatan PPPK yang akan didaftar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi yang akan didaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tempat kerja sebelumnya, termasuk sebagai PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
- Tidak dalam status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.
- Memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai kebutuhan instansi atau lembaga yang membuka formasi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN sebelumnya atau sedang dalam masa menunggu proses penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar secara online melalui platform resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
- Melamar hanya ke 1 jenis pengadaan ASN, misal PPPK saja atau CPNS saja pada tahun anggaran yang sama. Tidak boleh double minat.
- Melamar hanya pada 1 instansi, 1 jenis jabatan, pada 1 periode tahun anggaran.
- Kepesertaan dapat dianggap gugur jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi, lebih dari 1 jenis jabatan, dan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Demikian itu informasi PPPK 2024 Formasi Umum. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat untuk kamu yang membutuhkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Body Lotion SPF Tinggi untuk Pria: Tidak Lengket, Cocok Buat Aktivitas Outdoor
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anak Lokal: Murah Kualitas Juara, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Bedak Padat Wardah untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Kulit Flawless Bebas Cakey
-
5 Cushion untuk Usia 50 Tahun yang Ramah Garis Penuaan
-
Anak Muda Indonesia Ini Tawarkan Model Bisnis Berbasis Kepercayaan dan Data
-
5 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Rezeki Besok 18 November 2025, Termasuk Kamu?
-
10 Bedak Padat untuk Tutupi Garis Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas
-
Daftar Universitas dengan Jurusan IT Terbaik di Indonesia, PTN dan PTS
-
Dorongan Implementasi Bangunan Hijau untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia