Suara.com - Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dibutuhkan sebanyak 1.289.824 formasi. Formasi tersebut dibagi atas dua kebutuhan, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Mengenai PPPK, kamu perlu tahu bahwa ada PPPK 2024 formasi umum dan formasi khusus. Apakah itu?
Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka. Jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dipisah dari CPNS, sehingga kamu harus menunggu pemberitahuan jadwal resminya.
Sebelum itu, perlu diketahui lebih dulu sistem kerja PPPK, di mana hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun. Meski perjanjian tersebut bisa diperpanjang, tetapi penting bagi kamu untuk mengetahui cara kerjanya dan pikirkan matang-matang sebelum mendaftar.
Formasi PPPK yang tersedia ada PPPK 2024 formasi umum yakni PPPK yang bisa didaftar oleh warga negara Indonesia yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan swasta. Kemudian ada PPPK 2024 formasi khusus yang dibuka untuk kebutuhan khusus seperti guru, tenaga kesehatan, non-ASN, dan pegawai pemerintah lainnya yang belum berstatus ASN.
Dilansir dari laman Kementerian PAN-RB, Selasa (3/9/2024), sejumlah formasi PPPK 2024 yang sudah diumumkan adalah sebagai berikut:
- Kementerian Sosial (Kemensos)
Formasi PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi - Kementerian Agama (Kemenag)
Formasi PPPK: 89.781 formasi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Formasi PPPK: 25.079 formasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Formasi PPPK tenaga teknis: 16.543 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 83 formasi - Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Formasi PPPK tenaga teknis: 19.931 formasi - Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Formasi PPPK: 14.593 formasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Formasi PPPK: 16.573 formasi - Mahkamah Agung (MA)
Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi - Kejaksaan RI
Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi. - Badan SAR Nasional (Basarnas)
Formasi PPPK 2024: 367 formasi - Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Formasi PPPK 2024: 43 formasi
Syarat pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB(Permen PANRB) no 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut agar lolos seleksi PPPK. Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024.
- Usia minimal saat mendaftar adalah 20 tahun.
- Maksimum usia 1 tahun sebelum melewati batas usia jabatan PPPK yang akan didaftar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi yang akan didaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tempat kerja sebelumnya, termasuk sebagai PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
- Tidak dalam status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.
- Memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai kebutuhan instansi atau lembaga yang membuka formasi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN sebelumnya atau sedang dalam masa menunggu proses penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar secara online melalui platform resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
- Melamar hanya ke 1 jenis pengadaan ASN, misal PPPK saja atau CPNS saja pada tahun anggaran yang sama. Tidak boleh double minat.
- Melamar hanya pada 1 instansi, 1 jenis jabatan, pada 1 periode tahun anggaran.
- Kepesertaan dapat dianggap gugur jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi, lebih dari 1 jenis jabatan, dan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Demikian itu informasi PPPK 2024 Formasi Umum. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat untuk kamu yang membutuhkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt
-
Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis
-
Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus
-
Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
-
Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta
-
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis