Suara.com - Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dibutuhkan sebanyak 1.289.824 formasi. Formasi tersebut dibagi atas dua kebutuhan, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Mengenai PPPK, kamu perlu tahu bahwa ada PPPK 2024 formasi umum dan formasi khusus. Apakah itu?
Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka. Jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dipisah dari CPNS, sehingga kamu harus menunggu pemberitahuan jadwal resminya.
Sebelum itu, perlu diketahui lebih dulu sistem kerja PPPK, di mana hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun. Meski perjanjian tersebut bisa diperpanjang, tetapi penting bagi kamu untuk mengetahui cara kerjanya dan pikirkan matang-matang sebelum mendaftar.
Formasi PPPK yang tersedia ada PPPK 2024 formasi umum yakni PPPK yang bisa didaftar oleh warga negara Indonesia yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan swasta. Kemudian ada PPPK 2024 formasi khusus yang dibuka untuk kebutuhan khusus seperti guru, tenaga kesehatan, non-ASN, dan pegawai pemerintah lainnya yang belum berstatus ASN.
Dilansir dari laman Kementerian PAN-RB, Selasa (3/9/2024), sejumlah formasi PPPK 2024 yang sudah diumumkan adalah sebagai berikut:
- Kementerian Sosial (Kemensos)
Formasi PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi - Kementerian Agama (Kemenag)
Formasi PPPK: 89.781 formasi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Formasi PPPK: 25.079 formasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Formasi PPPK tenaga teknis: 16.543 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 83 formasi - Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Formasi PPPK tenaga teknis: 19.931 formasi - Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Formasi PPPK: 14.593 formasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Formasi PPPK: 16.573 formasi - Mahkamah Agung (MA)
Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi - Kejaksaan RI
Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi. - Badan SAR Nasional (Basarnas)
Formasi PPPK 2024: 367 formasi - Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Formasi PPPK 2024: 43 formasi
Syarat pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB(Permen PANRB) no 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut agar lolos seleksi PPPK. Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024.
- Usia minimal saat mendaftar adalah 20 tahun.
- Maksimum usia 1 tahun sebelum melewati batas usia jabatan PPPK yang akan didaftar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi yang akan didaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tempat kerja sebelumnya, termasuk sebagai PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
- Tidak dalam status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.
- Memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai kebutuhan instansi atau lembaga yang membuka formasi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN sebelumnya atau sedang dalam masa menunggu proses penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar secara online melalui platform resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
- Melamar hanya ke 1 jenis pengadaan ASN, misal PPPK saja atau CPNS saja pada tahun anggaran yang sama. Tidak boleh double minat.
- Melamar hanya pada 1 instansi, 1 jenis jabatan, pada 1 periode tahun anggaran.
- Kepesertaan dapat dianggap gugur jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi, lebih dari 1 jenis jabatan, dan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Demikian itu informasi PPPK 2024 Formasi Umum. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat untuk kamu yang membutuhkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak
-
5 Rekomendasi Bedak Pixy yang Tahan Lama, Wajah Segar Seharian
-
Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari
-
30 Link Twibbon Hari Paskah 2026 yang Menarik dan Siap Pakai Gratis
-
Kapan Harus Reapply Sunscreen? Ini 7 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Diblend
-
9 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Selama April 2026, Belanja Jadi Hemat
-
Trend Alert: Kulot Kembali Jadi Andalan, Ini Cara Styling-nya Biar Tetap Modern
-
7 Parfum Wanita Isi Ulang yang Wanginya Tahan Lama, Aroma Khas Tercium Jarak Jauh
-
Detoks Alami Pasca-Lebaran: 5 Kombinasi Makanan Sehat agar Nutrisi Terserap Maksimal
-
6 Parfum Wanita yang Disukai Pria, Wanginya Mengesankan dan Awet