Suara.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan sebuah dokumen yang sangat penting dalam mengatur status kepemilikan dan perubahan dalam keluarga.
Jika sudah bercerai dengan pasangan, tentu KK juga mestinya dipecah. Lantas bagaimana cara memecah KK, bila sudah bercerai, ini ulasannya.
Mengurus pecah Kartu Keluarga setelah bercerai melibatkan beberapa langkah yang harus dipenuhi dengan teliti. Berikut adalah cara yang tepat untuk mengurus pecah KK setelah bercerai:
Sebelum melakukan proses pemecahan KK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Keluarga Asli: Pemohon harus memiliki kartu keluarga asli yang ingin dipisahkan.
- Akta Perceraian atau Surat Pernyataan: Jika pemecahan KK terkait dengan perceraian, perlu memiliki akta perceraian atau surat pernyataan tentang perpisahan keluarga yang sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
- Dokumen Identitas: Siapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk semua anggota keluarga yang terlibat dalam pemecahan KK.
Langkah-Langkah Mengurus Pecah KK
1. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pergilah ke kantor Disdukcapil terdekat yang melayani wilayah Anda. Pastikan Anda mengunjungi kantor yang berwenang untuk menangani proses pemecahan KK.
2. Isi Formulir Permohonan
- Dalam kantor Disdukcapil, minta formulir permohonan pemecahan KK. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
3. Serahkan Dokumen-Dokumen
- Sampaikan fotokopi KK, akta perceraian, atau surat pernyataan perpisahan keluarga, serta dokumen identitas anggota keluarga yang terlibat dalam proses pemecahan KK ke petugas yang berwenang.
4. Proses Verifikasi
- Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Sesumbar Kasih Gaji Rp 10 Juta per KK Kalau Jadi Gubernur DKI, Dedi Mulyadi Dinilai Ambisius
-
Gaji Rp 10 Juta per KK di Jakarta? Stafsus Gubernur DKI: Dedi Mulyadi Salah Hitung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Lokal Kunticore, Wangi Semerbak Bunga yang Tahan Lama
-
Tren Baru Gaya Hidup Urban: Olahraga Santai Penuh Warna, Dorong Kebersamaan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Senyaman Asics Gel Kayano, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Tren Dapur Masa Kini: Kenapa Keluarga Muda Kini Lebih Memilih Alat Masak Digital?
-
Benarkah Jin Dasim Sebabkan Perceraian? Ini Faktanya Menurut Literatur Islam
-
Profil Chef Karen Carlotta Pengganti Chef Renatta di MCI Season 15, Dijuluki Queen of Cake
-
Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai
-
7 Tanda Wedding Organizer Red Flag, Calon Pengantin Harus Waspada
-
5 Serum Penumbuh Rambut Ampuh dan Aman, Harga Mulai dari Rp40 Ribuan!
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak