Suara.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan sebuah dokumen yang sangat penting dalam mengatur status kepemilikan dan perubahan dalam keluarga.
Jika sudah bercerai dengan pasangan, tentu KK juga mestinya dipecah. Lantas bagaimana cara memecah KK, bila sudah bercerai, ini ulasannya.
Mengurus pecah Kartu Keluarga setelah bercerai melibatkan beberapa langkah yang harus dipenuhi dengan teliti. Berikut adalah cara yang tepat untuk mengurus pecah KK setelah bercerai:
Sebelum melakukan proses pemecahan KK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Keluarga Asli: Pemohon harus memiliki kartu keluarga asli yang ingin dipisahkan.
- Akta Perceraian atau Surat Pernyataan: Jika pemecahan KK terkait dengan perceraian, perlu memiliki akta perceraian atau surat pernyataan tentang perpisahan keluarga yang sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
- Dokumen Identitas: Siapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk semua anggota keluarga yang terlibat dalam pemecahan KK.
Langkah-Langkah Mengurus Pecah KK
1. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pergilah ke kantor Disdukcapil terdekat yang melayani wilayah Anda. Pastikan Anda mengunjungi kantor yang berwenang untuk menangani proses pemecahan KK.
2. Isi Formulir Permohonan
- Dalam kantor Disdukcapil, minta formulir permohonan pemecahan KK. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
3. Serahkan Dokumen-Dokumen
- Sampaikan fotokopi KK, akta perceraian, atau surat pernyataan perpisahan keluarga, serta dokumen identitas anggota keluarga yang terlibat dalam proses pemecahan KK ke petugas yang berwenang.
4. Proses Verifikasi
- Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Sesumbar Kasih Gaji Rp 10 Juta per KK Kalau Jadi Gubernur DKI, Dedi Mulyadi Dinilai Ambisius
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal
-
4 Rekomendasi Bedak Padat Translucent yang Ringan dan Bikin Makeup Flawless
-
4 Zodiak Paling Beruntung 6 Mei 2026: Siap-siap Uang Bertambah dan Cinta Bersemi
-
Cushion Barenbliss Harga Berapa? Ini Update Terbaru dan 3 Rekomendasinya
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan
-
Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar
-
7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari