Suara.com - Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep, akhirnya muncul ke publik setelah sempatmenghilang karena terciduk pakai jet pribadi ke Amerika Serikat. Ia diserbu awak media usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang yang diduga terlibat gratifikasi mengatakan bahwa jet pribadi itu milik temannya. Ia juga menyebut dirinya bukan pejabat publik. Namun, hal ini justru membuatnya dibandingkan warganet dengan Rafael Alun Trisambodo.
Sejumlah warganet menyoroti sikap KPK yang cukup sigap menguliti Rafael usai anaknya, Mario Dandy (bukan pejabat) flexing kekayaan di media sosial. Namun, komisi anti rasuah ini justru hanya meminta Kaesang untuk klarifikasi.
Rafael Alun dihukum usai keluarganya ketahuan flexing
Seorang warganet membandingkan cara KPK memperlakukan Kaesang Pangarep dengan Rafael Alun Trisambodo yang sama-sama diduga terlibat gratifikasi. Di mana awalnya, kasus Rafael terendus melalui anaknya, Mario Dandy.
KPK pun langsung memproses Rafael hingga benar terbukti mantan pegawai pajak ini menerima gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun sang anak, Mario Dandy juga bukan seorang pejabat.
Warganet itu mengatakan seharusnya KPK memperlakukan Kaesang sama seperti Rafael. Maknanya, suami Erina Gudono ini memang bukan pejabat. Namun, ayahnya, Jokowi, bahkan menjabat sebagai seorang presiden.
"Gara2 polah anak, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi. Kaesang itu anak Jokowi, seorang presiden yg sedang menjabat. Maka, alur cerita hukumnya mestinya sama. Ketika Kaesang polah, maka logika hukum akan mengaitkan dirinya dengan bapaknya yg seorang pejabat. Masuk tuh definisi," tulis salah satu warganet X, Selasa (17/9/2024).
"Rafael Alun lagi apes doang," tulis yang lain.
"Rafael Alun bukan bapak presiden soalnya," timpal yang lain lagi.
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan dirinya bersalah dengan menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Kaesang hanya klarifikasi setelah flexing naik jet pribadi
Sementara itu, KPK hanya mengundang Kaesang untuk memberikan klarifikasi karena ia bukan seorang pejabat. Tidak langsung datang, ia sempat menghilang dulu dan baru sambangi KPK pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang menyebut dirinya datang ke KPK bukan karena diundang, tetapi inisiatif sendiri. Kehadirannya ini dikatakan untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi yang diakuinya merupakan milik temannya.
Berita Terkait
-
Profil dan Biodata Nadya Gudono yang Ikut Naik Private Jet sama Kaesang
-
Kaesang Anak Jokowi Paling Tajir, Tapi 'Nebeng' Pesawat Teman Saat ke AS
-
Apa Arti Nebeng yang Sebenarnya? Klarifikasi Kaesang di KPK Soal Jet Pribadi Bikin Tambah Bingung
-
Teman Inisial Y Disorot! Beda dengan KPK, Begini Versi Kubu Kaesang soal Jumlah Penumpang Pesawat Jet
-
Kaesang Datang ke Kantor KPK Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Ngaku Nebeng Pesawat Teman
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar