Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPPS bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dan terdiri dari 7 orang, yaitu 1 ketua dan 6 anggota.
KPU sendiri telah membuka rekrutmen KPPS di Pilkada 2024. Anggota KPPS akan bertugas mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, dan mereka memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Jadwal pendaftaran anggota KPPS 2024 di Indonesia telah ditetapkan sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman Pendaftaran: 17 hingga 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17 hingga 28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 hingga 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September hingga 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September hingga 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 hingga 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Syarat pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pemungutan suara.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Gaji KPPS
Gaji atau honorarium untuk petugas KPPS tercantum dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam peraturan tersebut, gaji untuk ketua, anggota, dan petugas TPS berbeda-beda besarannya. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat).
- Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Calon pendaftar harus menyiapkan berkas fisik dalam dua rangkap (satu asli dan satu fotokopi) dan mengumpulkannya ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan
-
5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan
-
Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal
-
7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini
-
6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian
-
Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu
-
5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik
-
Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?