Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Banyak persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk menyiapkan gaji KPPS Pilkada 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh KPU terkait honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024. Keputusan mengenai gaji untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 sendiri terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Gaji akan diberikan per bulan selama mereka bertugas. Berikut rincian masing-masing kategori petugas. Selain itu, besaran gaji juga dibedakan berdasarkan jabatannya.
Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024
- Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji KPPS Pilkada 2024
- Ketua KPPS : Rp900.000 per orang per bulan.
- Anggota KPPS : Rp850.000 per orang per bulan.
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas : Rp650.000 per orang per bulan.
Terakhir, besaran gaji petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.
Selain gaji, petugas juga akan mendapatkan fasilitas berupa konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya. Diharapkan dengan adanya gaji dan konsumsi selama masa bertugas, para petugas dapat menjalankan tugasnya secara lancar, aman, dan demokratis.
Tugas dan Tanggung Jawab petugas KPPS Pilkada 2024
Baca Juga: BSSN Wanti-wanti Ancaman Bahaya di Pilkada 2024, Serangan Ransomware Mengintai!
Berdasarkan buku panduan KPPS yang dirilis oleh KPU, KPPS menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Panitia Pemungutan Suara. Petugas KPPS Pilkada 2024 bertugas mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan. Selanjutnya menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. Melaksanakan tugas yang dimandatkan KPU kepadanya. Mengirim surat pemberitahun kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya di TPS. Menjalankan tugas sesuai peraturan Undang-undang. Menyediakan layanan memilih yang tepat bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Pelaksanaan pemungutan Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak 2024 merupakan peristiwa politik besar di Indonesia, di mana rakyat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Demikian itu informasi gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh