Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berikut adalah informasi mengenai syarat pendaftaran, tugas, hingga gaji KPPS.
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) dan akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang.
KPPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika Anda tertarik menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, simak syarat dan cara pendaftarannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau telah keluar dari partai selama 5 tahun dengan bukti surat keterangan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat secara jasmani rohani dan bebas dari narkotika.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Selain itu, batas usia calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan antara 17 hingga 55 tahun. Rentang usia ini dihitung berdasarkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Cara Mendaftar Anggota KPPS Pilkada 2024
Calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 bisa mendaftar dengan mendatangi kantor sekretariat PPS di kelurahan masing-masing sesuai wilayah kerjanya. Pendaftar perlu membawa berkas-berkas berikut ini.
- Surat pendaftaran sebafgai calon anggota KPPS.
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan dalam satu dokumen.
- Surat keterangan dari partai politik bagi yang telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun.
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Pembentukan KPPS merupakan bagian yang sangat krusial dalam Pilkada 2024. KPPS menjadi ujung tombak KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di TPS benar-benar dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah sederet tugas dan tanggung jawab KPPS di Pilkada 2024.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS. Jika tidak ada saksi dari peserta pemilu, DPT diserahkan langsung kepada peserta tersebut.
- Menyelenggarakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menjalankan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang belum terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan untuk pemilih berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Mengutip laman putatgede.kendalkab.go.id, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 Ini? Pendaftaran Dibuka!
- Gaji ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
Keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022, yang membahas Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran, tugas, hingga besaran gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 Ini? Pendaftaran Dibuka!
-
Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas
-
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
-
Dear Netizen Ingat ya, Gilang Dirga dan Ronal Surapradja Janji Mundur dari Jabatan Jika...
-
Akademisi: Perlu PKPU Atur Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter