Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berikut adalah informasi mengenai syarat pendaftaran, tugas, hingga gaji KPPS.
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) dan akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang.
KPPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika Anda tertarik menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, simak syarat dan cara pendaftarannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau telah keluar dari partai selama 5 tahun dengan bukti surat keterangan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat secara jasmani rohani dan bebas dari narkotika.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Selain itu, batas usia calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan antara 17 hingga 55 tahun. Rentang usia ini dihitung berdasarkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Cara Mendaftar Anggota KPPS Pilkada 2024
Calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 bisa mendaftar dengan mendatangi kantor sekretariat PPS di kelurahan masing-masing sesuai wilayah kerjanya. Pendaftar perlu membawa berkas-berkas berikut ini.
- Surat pendaftaran sebafgai calon anggota KPPS.
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan dalam satu dokumen.
- Surat keterangan dari partai politik bagi yang telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun.
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Pembentukan KPPS merupakan bagian yang sangat krusial dalam Pilkada 2024. KPPS menjadi ujung tombak KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di TPS benar-benar dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah sederet tugas dan tanggung jawab KPPS di Pilkada 2024.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS. Jika tidak ada saksi dari peserta pemilu, DPT diserahkan langsung kepada peserta tersebut.
- Menyelenggarakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menjalankan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang belum terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan untuk pemilih berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Mengutip laman putatgede.kendalkab.go.id, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 Ini? Pendaftaran Dibuka!
- Gaji ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
Keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022, yang membahas Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran, tugas, hingga besaran gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 Ini? Pendaftaran Dibuka!
-
Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas
-
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
-
Dear Netizen Ingat ya, Gilang Dirga dan Ronal Surapradja Janji Mundur dari Jabatan Jika...
-
Akademisi: Perlu PKPU Atur Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional