Suara.com - Apakah gaji PNS pada tahun 2024 ini akan mengalami peningkatan baik dari segi gaji pokok atau tunjangan yang diberikan? Pertanyaan muncul beriringan dengan berlangsungnya proses tes CPNS 2024. Namun sebelumnya, mari cermati gaji PNS 2023 berdasarkan golongan dan masa kerja yang dimiliki sebagai pembanding utamanya.
Sebagai gambaran, rincian gaji masing-masing golongan dapat Anda cermati pada penjelasan berikut ini.
Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Jika mengacu pada penjelasan di berbagai artikel terdahulu, gaji PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan presiden Republik indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gambaran gajinya sendiri adalah sebagai berikut:
1. Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
- Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
- Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
- Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
2. Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
- IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
- IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
3. Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId
- IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
- IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
- IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
4. Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe
- IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
- IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
- IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
- IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Link Tabel Gaji PNS dan Peraturan Resminya
Untuk link-nya sendiri dapat Anda peroleh pada tautan resmi dari BKN pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2019/03/Salinan-Perpres-Nomor-16-Tahun-2019.pdf. Di sana tercantum secara lengkap mengenai daftar gaji yang diterima setiap golongan PNS sesuai dengan masa jabatannya.
Tautan tersebut mengarah pada file PDF dari BKN, yang berisi rincian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Namun demikian untuk peraturan terbarunya adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan presiden Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang PDF-nya dapat Anda cermati di sini https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/02/Peraturan-BKN-1-Tahun-2024-PENYESUAIAN-GAJI-POKOK-PNS.pdf.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang gaji PNS 2023 berdasarkan golongan dan masa kerja yang bisa dibagikan. Apakah tahun 2024 dan 2025 akan mengalami perubahan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Samsung Ungkap Teknologi Flex Titanium, Terobosan Baru yang Bikin Layar Foldable Lebih Kuat
-
Mitsubishi Minta Pemerintah Lebih Adil dalam Pemberian Insentif Otomotif
-
Kia Seltos Tantang Jalur Ekstrem Bogor Demi Buktikan Kualitas Global
-
Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya
-
Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung
-
Apakah Jalan Kaki Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Simak Penjelasan dan Tips agar Cepat Rata
-
Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?
-
Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish
-
Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global