Suara.com - Apakah gaji PNS pada tahun 2024 ini akan mengalami peningkatan baik dari segi gaji pokok atau tunjangan yang diberikan? Pertanyaan muncul beriringan dengan berlangsungnya proses tes CPNS 2024. Namun sebelumnya, mari cermati gaji PNS 2023 berdasarkan golongan dan masa kerja yang dimiliki sebagai pembanding utamanya.
Sebagai gambaran, rincian gaji masing-masing golongan dapat Anda cermati pada penjelasan berikut ini.
Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Jika mengacu pada penjelasan di berbagai artikel terdahulu, gaji PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan presiden Republik indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gambaran gajinya sendiri adalah sebagai berikut:
1. Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
- Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
- Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
- Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
2. Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
- IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
- IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
3. Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId
- IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
- IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
- IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
4. Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe
- IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
- IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
- IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
- IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Link Tabel Gaji PNS dan Peraturan Resminya
Untuk link-nya sendiri dapat Anda peroleh pada tautan resmi dari BKN pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2019/03/Salinan-Perpres-Nomor-16-Tahun-2019.pdf. Di sana tercantum secara lengkap mengenai daftar gaji yang diterima setiap golongan PNS sesuai dengan masa jabatannya.
Tautan tersebut mengarah pada file PDF dari BKN, yang berisi rincian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Namun demikian untuk peraturan terbarunya adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan presiden Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang PDF-nya dapat Anda cermati di sini https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/02/Peraturan-BKN-1-Tahun-2024-PENYESUAIAN-GAJI-POKOK-PNS.pdf.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang gaji PNS 2023 berdasarkan golongan dan masa kerja yang bisa dibagikan. Apakah tahun 2024 dan 2025 akan mengalami perubahan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI
-
Dari TK hingga SMA, Ribuan Pelajar Siap Bersaing di Kompetisi Matematika IOB 2025