Suara.com - Ratu Thalisa alias Ratu Entok, selebgram asal Medan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum. Kontennya di media sosial bernada SARA berujung penjara.
Polisi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia kini ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Bagaimana kronologi kasus Ratu Entok yang viral di media sosial hingga berujung pada pidana? Berikut ini penjelasannya.
Berawal dari Live TikTok
Kasus Ratu Entok ini bermula dari siaran langsung selebgram di media sosial TikTok. Dalam siaran langsung itu, wanita transgender ini memperlihatkan foto Yesus di HP-nya sambil menyuruh memotong rambut.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ujar Ratu Entok dalam video yang beredar.
Cuplikan video siaran langsung Ratu Entok ini direkam netizen lalu disebarkan ke media sosial dan akhirnya menjadi viral. Sementara video asli di akun media sosial Ratu Entok sudah dihapus.
Setelah itu Ratu Entok membuat klarifikasi dengan mengatakan bahwa video yang disebar netizen sudah dipotong alias diedit. Ia lalu mengancam orang-orang yang mengedit videonya akan dilaporkan ke polisi.
Dilaporkan ke Polisi
Potongan video Ratu Entok itu membuat Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Sumut, berang. Mereka menganggap Ratu Entok telah melakukan penistaan agama.
Belasan orang dari GAMKI Sumut mendatangi Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 lalu. Diwakili Sekjen GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu, mereka melaporkan Ratu Entok atas dugaan penistaan agama.
Swangro mengatakan, perbuatan Ratu Entok di media sosial sudah menistakan agama Kristen karena menghina Yesus Kristus.
"Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama," kata Swangro, Jumat (4/10/2024).
Dilaporkan ke polisi, Ratu Entok menyampaikan permintaan maaf. Dia merasa tak melakukan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
"Tanpa membela diri, karena apa pun ceritanya cuma satu pesan Entok untuk seluruh rakyat Indonesia, takkan mungkin Entok berniat menista apa pun itu. Kalaupun ada yang tersakiti atau tidak sesuai dengan bicara, Entok memohon kepada rakyat Indonesia yang beragam Kristen Katolik, Entok salah memegang foto karena Entok bukan bagian iman tersebut," katanya.
Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian menyelidiki laporan GAMKI terhadap Ratu Entok. Hasil penyelidikan, kasus Ratu Entok sudah memenuhi dua alat bukti. Selebgram ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi lalu menangkap Ratu Entok di kediamannya pada 8 Oktober 2024. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Entok dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya yang diduga menghina agama Kristen.
Menurut Hadi, Ratu Entok sengaja membuat video itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.
"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri," kata Hadi.
Berita Terkait
-
Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai
-
Kelar Sidang Langsung Peluk-pelukan! Harvey Moeis Cium Tangan Sandra Dewi usai Kepalanya Dibelai
-
Bunganya 18 Persen, Sandra Dewi Ngaku Utangi Bos Smelter Suparta Rp10 Miliar: 100 Persen Hasil Keringat Saya!
-
Identitas Asli Ratu Entok Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama Terungkap, Laki-laki atau Perempuan?
-
Apa Agama Ratu Entok? Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Dilaporkan ke Polisi, Ferry Irwandi Tanggapi Santai: Main Game dan Tertawa
-
Berapa Gaji Pegawai PLN? Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Rekrutmen PLN 2025
-
Wajib Pakai Moisturizer sebelum Sunscreen? Begini Urutan yang Benar Menurut Dokter
-
Perjalanan Pendidikan Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangganya Diisukan Retak
-
Mata Anies Baswedan Kedutan Usai Namanya Disebut Prabowo, Benarkah Artinya Lagi Dibicarakan Orang?
-
Urutan Skincare Glad2Glow untuk Atasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Elitnya Biaya Sekolah di SDIT Al Izzah, Orang Tua Murid Tolak MBG Karena Sudah Bayar Mahal
-
Pendidikan Kahiyang Ayu vs Arumi Bachsin, Ramai Pidato Keduanya Dibandingkan
-
Self-Care Dimulai dari Mandi, Ini Pilihan Body Wash yang Wangi Sekaligus Menutrisi Kulit
-
Perjalanan Mualaf Deddy Corbuzier Sebelum Menikahi Sabrina Chairunnisa