Suara.com - Aktris Sandra Dewi mengaku meminjamkan uang Rp10 miliar kepada Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dengan bunga sebesar 18 persen. Pengakuan itu disampaikan Sandra Dewi saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Sandra Dewi menjelaskan soal hubungan pengembalian pinjaman Suparta dengan suaminya, Harvey Moeis yang kini menjadi terdakwa dalam kasus timah.
"Kemudian tadi saudara menyebutkan ada pengembalian pinjaman. Bisa dijelaskan sebetulnya seperti apa? Di awal siapa yang meminjam dan apa kaitannya dengan saudara saksi dan Pak Harvey?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Oke, pada tanggal 5 Desember 2019, sebelumnya suami saya meminta bantuan kepada saya, 'bolehkah saya meminjamkan dana 10 miliar kepada pak Suparta?.' Saya bilang, oke saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen, tidak ada aliran dana suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen. Kemudian saya cairkan deposito saya, saya berikan peminjaman kepada pak Suparta sebesar Rp10 miliar," tutur Sandra.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ia bersama adik-adiknya berinisiatif unguk memebelikan rumah untuk orang tua mereka. Untuk itu, dia meminta Harvey agar menyampaikan ke Suparta untuk segera melunasi hutang.
"Suami saya bilang, 'iya' dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan bayar ke dia, dan suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kavling," ucap Sandra.
Lebih lanjut, Sandra Dewi kemudian mengatakan bahwa pengembalian hutang tersebut dikenai bunga sebesar 18 persen.
"Dikembalikan Rp10 miliar juga?" tanya Jaksa.
"Beserta bunga," jawab Sandra.
"Berapa bunganya?" lanjut Jaksa lagi.
"2,5," timpal Sandra.
"Rp2,5 m (miliar)?," cecar Jaksa.
"Betul," sahut Sandra.
"Berarti 25 persen itu?," tambah Jaksa lagi.
"18 persen," kata Sandra mengoreksi besaran persenan bunga peminjaman ke Suparta.
Berita Terkait
-
Mewek Tak Bisa Jujur, Sandra Dewi Curhat Terpaksa Bohongi Anak soal Harvey Moeis: Papa Wamil Kayak BTS
-
Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!
-
Borok Crazy Rich PIK Terbongkar! Helena Lim Kerap Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis dkk Agar Tak Ketahuan BI
-
Roy Suryo Ngaku Senang jika Segera Dipanggil Bareskrim: Alhamdulillah, Pintu Bagus Bagi Polri Ungkap Pemilik Fufufafa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?