Suara.com - Sepak terjang Anies Baswedan dengan memasang status "Open to Work" di LinkedIn-nya terus diperbincangkan di platform X. Apalagi karena Anies tidak segan mengajak warganet pendukungnya untuk berjejaring di LinkedIn.
Untuk diketahui, status "Open to Work" biasanya dipasang bila pemilik akun LinkedIn hendak mencari pekerjaan. Padahal Anies sendiri diketahui telah mendapatkan uang pensiun setelah menyelesaikan jabatan publik yang pernah diembannya.
Lantas bila dibandingkan dengan uang pensiun yang akan diterima Presiden Joko Widodo selepas lengser pada 20 Oktober 2024 mendatang, siapa yang mendapatkan uang pensiun lebih banyak?
Sebagai pengingat, Anies Baswedan pernah menempati 2 jabatan di masa lalu. Yang pertama sebagai Mendikbud di Kabinet Kerja Jokowi pada 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, seorang menteri berhak menerima uang pensiun sesuai durasi masa jabatannya. Adapun setiap menteri berhak menerima uang pensiun tertinggi sebesar 75% dari gaji pokok.
Lalu jabatan berikutnya yang pernah diemban Anies adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut PP 9/1980, besaran uang pensiun mantan gubernur paling sedikit 6% dan paling banyak 60% dari besaran pokok pensiun.
Beredar perkiraan uang pensiun Anies tidak akan mencapai Rp10 juta per bulan. Namun selain itu, Anies disebut-sebut berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan sampai tambahan penghasilan.
Uang Pensiun Jokowi
Baca Juga: Cerita Jokowi Tingkat Kepuasaan Publik Melorot Saat Dirinya Potong Subsidi dan Naikkan Harga BBM
Nilai uang pensiun presiden dan wakil presiden telah diatur di Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden selama berstatus berhenti dengan hormat.
Disebutkan bahwa besaran uang pensiun presiden dan wapres setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Sedangkan sebagai presiden, Jokowi menerima gaji pokok sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Merujuk pada Pasal 1 poin a PP 75/2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000. Gaji pokok ini setara dengan gaji Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Dengan demikian, gaji pokok Jokowi sebagai presiden adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan. Nominal ini pula yang akan diterimanya setelah pensiun nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu