Suara.com - Sepak terjang Anies Baswedan dengan memasang status "Open to Work" di LinkedIn-nya terus diperbincangkan di platform X. Apalagi karena Anies tidak segan mengajak warganet pendukungnya untuk berjejaring di LinkedIn.
Untuk diketahui, status "Open to Work" biasanya dipasang bila pemilik akun LinkedIn hendak mencari pekerjaan. Padahal Anies sendiri diketahui telah mendapatkan uang pensiun setelah menyelesaikan jabatan publik yang pernah diembannya.
Lantas bila dibandingkan dengan uang pensiun yang akan diterima Presiden Joko Widodo selepas lengser pada 20 Oktober 2024 mendatang, siapa yang mendapatkan uang pensiun lebih banyak?
Sebagai pengingat, Anies Baswedan pernah menempati 2 jabatan di masa lalu. Yang pertama sebagai Mendikbud di Kabinet Kerja Jokowi pada 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, seorang menteri berhak menerima uang pensiun sesuai durasi masa jabatannya. Adapun setiap menteri berhak menerima uang pensiun tertinggi sebesar 75% dari gaji pokok.
Lalu jabatan berikutnya yang pernah diemban Anies adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut PP 9/1980, besaran uang pensiun mantan gubernur paling sedikit 6% dan paling banyak 60% dari besaran pokok pensiun.
Beredar perkiraan uang pensiun Anies tidak akan mencapai Rp10 juta per bulan. Namun selain itu, Anies disebut-sebut berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan sampai tambahan penghasilan.
Uang Pensiun Jokowi
Baca Juga: Cerita Jokowi Tingkat Kepuasaan Publik Melorot Saat Dirinya Potong Subsidi dan Naikkan Harga BBM
Nilai uang pensiun presiden dan wakil presiden telah diatur di Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden selama berstatus berhenti dengan hormat.
Disebutkan bahwa besaran uang pensiun presiden dan wapres setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Sedangkan sebagai presiden, Jokowi menerima gaji pokok sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Merujuk pada Pasal 1 poin a PP 75/2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000. Gaji pokok ini setara dengan gaji Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Dengan demikian, gaji pokok Jokowi sebagai presiden adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan. Nominal ini pula yang akan diterimanya setelah pensiun nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga