Suara.com - Sepak terjang Anies Baswedan dengan memasang status "Open to Work" di LinkedIn-nya terus diperbincangkan di platform X. Apalagi karena Anies tidak segan mengajak warganet pendukungnya untuk berjejaring di LinkedIn.
Untuk diketahui, status "Open to Work" biasanya dipasang bila pemilik akun LinkedIn hendak mencari pekerjaan. Padahal Anies sendiri diketahui telah mendapatkan uang pensiun setelah menyelesaikan jabatan publik yang pernah diembannya.
Lantas bila dibandingkan dengan uang pensiun yang akan diterima Presiden Joko Widodo selepas lengser pada 20 Oktober 2024 mendatang, siapa yang mendapatkan uang pensiun lebih banyak?
Sebagai pengingat, Anies Baswedan pernah menempati 2 jabatan di masa lalu. Yang pertama sebagai Mendikbud di Kabinet Kerja Jokowi pada 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, seorang menteri berhak menerima uang pensiun sesuai durasi masa jabatannya. Adapun setiap menteri berhak menerima uang pensiun tertinggi sebesar 75% dari gaji pokok.
Lalu jabatan berikutnya yang pernah diemban Anies adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut PP 9/1980, besaran uang pensiun mantan gubernur paling sedikit 6% dan paling banyak 60% dari besaran pokok pensiun.
Beredar perkiraan uang pensiun Anies tidak akan mencapai Rp10 juta per bulan. Namun selain itu, Anies disebut-sebut berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan sampai tambahan penghasilan.
Uang Pensiun Jokowi
Baca Juga: Cerita Jokowi Tingkat Kepuasaan Publik Melorot Saat Dirinya Potong Subsidi dan Naikkan Harga BBM
Nilai uang pensiun presiden dan wakil presiden telah diatur di Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden selama berstatus berhenti dengan hormat.
Disebutkan bahwa besaran uang pensiun presiden dan wapres setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Sedangkan sebagai presiden, Jokowi menerima gaji pokok sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Merujuk pada Pasal 1 poin a PP 75/2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000. Gaji pokok ini setara dengan gaji Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Dengan demikian, gaji pokok Jokowi sebagai presiden adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan. Nominal ini pula yang akan diterimanya setelah pensiun nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Siapa yang Pertama Lapor? Begini Awal Mula Terbongkarnya Skandal Jeffrey Epstein
-
5 Bantal Empuk Ala Hotel Versi Low Budget, Bikin Tidur Nyenyak Berkualitas
-
Cara Jeffrey Epstein Masuk ke Lingkaran Kaum Elit Dunia, Berawal dari Guru Matematika
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Gym? Cek 5 Rekomendasi Sepatu Ngegym Low Budget yang Nyaman
-
Bukan Cuma Jokowi dan Sri Mulyani! Ini Daftar Nama Tokoh RI yang Disebut di Epstein Files
-
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
-
Pulau Pribadi Jeffrey Epstein Ada di Mana? Diduga Jadi 'Saksi Bisu' Skandal Elite Dunia
-
Apa Itu Garpit? 'Rokok Kuli' yang Viral Lagi Karena Nicholas Saputra hingga Ariel Tatum
-
Apa Pekerjaan Jeffrey Epstein? Punya Harta Rp9 Triliun hingga 2 Pulau Pribadi
-
24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia