Suara.com - Sejauh ini belum ada pengumuman resmi siapa saja yang akan duduk di kursi Menteri. Akan tetapi, sudah muncul banyak isu bahwa Prabowo Subianto menunjuk lebih dari 100 lebih kandidat Menteri dan wakil Menteri. Isu gaji Menteri baru dan tunjangannya pun ikut ramai dibahas.
Pasalnya, bila benar 100 kandidat Menteri dan wakil Menteri ditunjuk semua, diperkirakan biaya gaji Menteri baru dan tunjangannya akan membebani anggaran negara. Indikasi 100 kandidat itu berasal dari 49 orang yang dipanggil ke kediaman Prabowo merupakan calon Menteri, kemudian 60 sosok lain dipanggil sebagai calon wakil Menteri. Konsekuensinya, anggaran gaji Menteri baru dan tunjangannya akan mencapai Rp65,43 triliun pada 2025.
Perkiraan Gaji Menteri Baru dan Tunjangannya
Jumlah perkiraan anggaran gaji Menteri baru dan tunjangan yang akan dihabiskan per tahun sebesar Rp65,43 triliun tersebut di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam PP Nomor 60 tahun 2000 pasal 2 secara khusus mengatur Menteri negara diberi gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (Lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Menteri-Menteri yang mengisi kabinet Pemerintahan dan yang membantu presiden ini juga berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam Pasal 1ayat 2 huruf e, disebutkan besaran tunjangan jabatan Menteri negara adalah Rp13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah) per bulan. Apabila dijumlahkan, total pendapatan yang akan diterima Menteri sebesar Rp18.648.000 (delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) per bulan.
Selain pendapatan berasal dari gaji dan tunjangan, para Menteri juga berhak mendapatkan tunjangan operasional. Adapun besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan Lembaga masing-masing. Besaran tunjangan operasional bisa lebih tinggi dari gaji dan tunjangan Menteri.
Selain hal-hal tersebut di atas, disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas. Keduanya disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, nantinya dikembalikan Ketika masa jabatan berakhir.
Demikian itu informasi gaji Menteri baru dan tunjangannya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Segini Gaji Mayor Teddy Per Bulan sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
-
Lip Tint Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasinya untuk Bibir Cantik dan Sehat
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Review 6 Sunscreen Versi Dokter Richard Lee, Ada Produk Wardah dan Goddesskin
-
Angkat Motif Azalea, Giordano dan Amanda Hartanto Hadirkan Koleksi Ramadan 2026 Penuh Makna
-
5 Moisturizer untuk Atasi Pori-Pori Besar, Rekomendasi Skincare Edukator
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja