Suara.com - Para menteri maupun wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lantas, berapa gaji wakil menteri dan tunjangannya?
Prabowo telah mengumumkan daftar nama menteri dan wakil menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih. Pelantikan menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/10/2024), setelah sehari sebelumnya dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain mengemban berbagai tugas dan tanggung jawab, para wakil menteri juga akan memperoleh gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan lain setiap bulannya, serupa dengan yang diterima pejabat saat ini. Berikut adalah gaji wakil menteri dan tunjangannya.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan adanya "gaji pokok" seperti yang berlaku bagi menteri negara. Pasal 1 dari PMK tersebut menyatakan bahwa wakil menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Di Pasal 2 dijelaskan bahwa hak keuangan yang diberikan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13.608.000, sehingga jumlah hak uang yang diterima wakil menteri adalah Rp11.566.800.
Selain itu, wakil menteri menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Berdasarkan aturan ini, wakil menteri menerima setidaknya Rp18.991.800 per bulan.
Selain hak keuangan, wakil menteri juga berhak menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sesuai dengan standar biaya untuk pejabat eselon 1a, sedangkan rumah jabatan berada di bawah standar menteri, tetapi di atas pejabat eselon 1a.
Baca Juga: RESMI! Link Download Foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Beserta Aturan Pasangnya
Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah, wakil menteri mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Untuk jaminan kesehatan, wakil menteri memperoleh layanan yang sama seperti menteri.
Semua biaya terkait hak keuangan dan fasilitas tersebut ditanggung oleh anggaran masing-masing kementerian. Demikianlah informasi terkait gaji wakil menteri dan tunjangannya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
-
3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya
-
6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
-
Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya