Suara.com - Para menteri maupun wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lantas, berapa gaji wakil menteri dan tunjangannya?
Prabowo telah mengumumkan daftar nama menteri dan wakil menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih. Pelantikan menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/10/2024), setelah sehari sebelumnya dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain mengemban berbagai tugas dan tanggung jawab, para wakil menteri juga akan memperoleh gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan lain setiap bulannya, serupa dengan yang diterima pejabat saat ini. Berikut adalah gaji wakil menteri dan tunjangannya.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan adanya "gaji pokok" seperti yang berlaku bagi menteri negara. Pasal 1 dari PMK tersebut menyatakan bahwa wakil menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Di Pasal 2 dijelaskan bahwa hak keuangan yang diberikan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13.608.000, sehingga jumlah hak uang yang diterima wakil menteri adalah Rp11.566.800.
Selain itu, wakil menteri menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Berdasarkan aturan ini, wakil menteri menerima setidaknya Rp18.991.800 per bulan.
Selain hak keuangan, wakil menteri juga berhak menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sesuai dengan standar biaya untuk pejabat eselon 1a, sedangkan rumah jabatan berada di bawah standar menteri, tetapi di atas pejabat eselon 1a.
Baca Juga: RESMI! Link Download Foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Beserta Aturan Pasangnya
Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah, wakil menteri mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Untuk jaminan kesehatan, wakil menteri memperoleh layanan yang sama seperti menteri.
Semua biaya terkait hak keuangan dan fasilitas tersebut ditanggung oleh anggaran masing-masing kementerian. Demikianlah informasi terkait gaji wakil menteri dan tunjangannya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya