Suara.com - Presiden Prabowo Subianto kembali melantik jajaran pemerintahannya pada Selasa (22/10/2024). Usai melantik para menteri dan wakil menteri, kini giliran badan kepala hingga staf khusus yang dilantik oleh Prabowo.
Yang menjadi buah bibir tentu saja pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Pasalnya sebelum ini Raffi ramai digadang-gadang menjadi wakil menteri, tetapi ternyata tidak ikut diumumkan oleh Prabowo pada Minggu (20/10/2024) malam.
"Empat. Dr. (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," demikianlah bunyi keputusan pelantikan yang dibacakan di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).
Tak hanya Raffi, pelantikan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden hari ini juga menghadirkan beberapa figur yang sebelumnya ikut dipanggil ke Kertanegara, seperti Yovie Widianto dan Gus Miftah.
Namun berbeda dari Raffi, Yovie yang juga sesama seniman ternyata dilantik sebagai Staf Khusus Presiden alih-alih Utusan Khusus.
"Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif," ungkap pembawa acara.
Mendapatkan jabatan yang berbeda dari Prabowo, lantas apa beda Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden?
Perbedaan Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden
Perkara jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diketahui diatur di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 alias beberapa hari sebelum Jokowi purnatugas.
Baca Juga: Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo, 4 Orang Purnawirawan Jenderal TNI
Regulasi tentang Utusan Khusus Presiden diatur di Bab II Perpres tersebut. "Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," begitulah bunyi Pasal 17 Perpres 137/2024.
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," imbuhnya di Pasal 18 Ayat (1).
Disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya, sementara laporannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Lalu di Pasal 22 disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Sehingga bisa diasumsikan Raffi mendapatkan gaji setara menteri, yakni Rp5.040.000 per bulan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah 60/2000, serta tunjangan hingga belasan juta Rupiah.
Sementara itu, terkait Staf Khusus Presiden diatur di Bab III. Secara garis besar, fungsi dan tugas Staf Khusus Presiden yang dijabarkan di regulasi sama seperti Utusan Khusus Presiden. Hanya saja pertanggungjawabannya yang berbeda.
"Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," seperti itulah peraturannya di Perpres 137/2024 Pasal 35 Ayat (1) sampai (3).
Hak keuangan dan fasilitas Staf Khusus Presiden diatur di Pasal 40, dengan keterangan seperti berikut, "...diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a."
Merujuk pada Perpres 26/2007, gaji Eselon IA adalah Rp5,5 juta, sehingga diasumsikan Yovie juga menerima gaji senilai tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Agus Andrianto, Jenderal Bintang Tiga yang Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi Kabinet Prabowo
-
Resmi Dilantik, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Didominasi Militer dan Orang Lama Jokowi: Ada Luhut hingga Terawan
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Nikmati Kuliner Tempo Dulu di Batavia Heritage Feast Jakarta
-
4 Cushion dengan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Hasilnya Bikin Wajah Glowing
-
7 Parfum Unisex Brand Lokal yang Wanginya Awet dan Tidak Bikin Enek
-
Cara Beli Paket MAXStream TV untuk Menonton Piala Dunia 2026
-
Daftar Siaran Resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia, Bisa Nonton Gratis di TV dan Streaming
-
Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
-
Ratusan Lentera Bercahaya Hiasi Malam Jakarta, Jadi Pilihan Wisata Unik untuk Liburan
-
Hoki Besar Datang! 4 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Kabar Baik Mulai 12 Juni 2026
-
Trik Duet Cushion dan Bedak Tabur agar Complexion Bebas Dempul dan Anti-Geser
-
Dompet Hitam Benarkah Paling Mendatangkan Rezeki? Ini Maknanya Menurut Feng Shui