Suara.com - Presiden Prabowo Subianto kembali melantik jajaran pemerintahannya pada Selasa (22/10/2024). Usai melantik para menteri dan wakil menteri, kini giliran badan kepala hingga staf khusus yang dilantik oleh Prabowo.
Yang menjadi buah bibir tentu saja pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Pasalnya sebelum ini Raffi ramai digadang-gadang menjadi wakil menteri, tetapi ternyata tidak ikut diumumkan oleh Prabowo pada Minggu (20/10/2024) malam.
"Empat. Dr. (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," demikianlah bunyi keputusan pelantikan yang dibacakan di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).
Tak hanya Raffi, pelantikan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden hari ini juga menghadirkan beberapa figur yang sebelumnya ikut dipanggil ke Kertanegara, seperti Yovie Widianto dan Gus Miftah.
Namun berbeda dari Raffi, Yovie yang juga sesama seniman ternyata dilantik sebagai Staf Khusus Presiden alih-alih Utusan Khusus.
"Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif," ungkap pembawa acara.
Mendapatkan jabatan yang berbeda dari Prabowo, lantas apa beda Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden?
Perbedaan Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden
Perkara jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diketahui diatur di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 alias beberapa hari sebelum Jokowi purnatugas.
Baca Juga: Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo, 4 Orang Purnawirawan Jenderal TNI
Regulasi tentang Utusan Khusus Presiden diatur di Bab II Perpres tersebut. "Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," begitulah bunyi Pasal 17 Perpres 137/2024.
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," imbuhnya di Pasal 18 Ayat (1).
Disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya, sementara laporannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Lalu di Pasal 22 disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Sehingga bisa diasumsikan Raffi mendapatkan gaji setara menteri, yakni Rp5.040.000 per bulan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah 60/2000, serta tunjangan hingga belasan juta Rupiah.
Sementara itu, terkait Staf Khusus Presiden diatur di Bab III. Secara garis besar, fungsi dan tugas Staf Khusus Presiden yang dijabarkan di regulasi sama seperti Utusan Khusus Presiden. Hanya saja pertanggungjawabannya yang berbeda.
"Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," seperti itulah peraturannya di Perpres 137/2024 Pasal 35 Ayat (1) sampai (3).
Tag
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Agus Andrianto, Jenderal Bintang Tiga yang Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi Kabinet Prabowo
-
Resmi Dilantik, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Didominasi Militer dan Orang Lama Jokowi: Ada Luhut hingga Terawan
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Kenapa Kaki Kram Saat Lari dan Bagaimana Mengatasinya? Ini Kata Dokter Tirta
-
8 Rekomendasi Sepatu Puma Diskon 50% Sesuai Dompet Mahasiswa
-
Mariah Carey Hadirkan Konser Spesial Natal Bersama TikTok dan Apple Music
-
Rutin Perawatan Wajah: Solusi Kulit Sehat atau Sekadar Efek Sesaat?
-
Kejutan Besar! Tex Saverio Pindah Haluan dari Gaun Couture ke Perhiasan Mewah, Ini Koleksi Debutnya
-
5 Body Lotion Mengandung Alpha Arbutin untuk Kulit Lebih Cerah dan Halus
-
5 Lipstik Satin untuk Wanita Usia 40-an, Bibir Jadi Lembut dan Bercahaya
-
Ini Dia Destinasi Liburan Akhir Tahun Ramah Anak yang Wajib Dikunjungi
-
Bijak Finansial: Mengapa Asuransi Jiwa Harus Jadi Prioritas Utama
-
Dari Boots Hingga Backpack: Tren Warna Wajib untuk Tampilan Musim Dingin yang Kuat dan Tenang