Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara membacakan Keputusan Presiden tersebut.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M
- Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.
- Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
- Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,
- Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji, Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
Sekedar untuk diketahui, ketujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo sebagian besar berasal dari militer. Selain itu, nama lainnya adalah orang lama alias mantan menteri di kabinet Presiden ke-7 Jokowi.
Di antaranya seperti Dokter Terawan yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), Muhadjir Effendy yang pernah menjadi Menko PMK dan Bambang Brodjonegoro yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan di periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden.
Sedangkan, Purnomo Yusgiantoro tercatat pernah menjabat sebagai Menteri ESDM di era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).
Jokowi sebelumnya, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca Juga: Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, Sultan Andara Urus Anak Muda, Gus Miftah Urusan Agama
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, Sultan Andara Urus Anak Muda, Gus Miftah Urusan Agama
-
Mantan Tapol Papua Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
-
Ini Daftar dan Tugas 5 Menteri Perempuan Di Kabinet Prabowo
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru