Suara.com - Febby Rastanty akan segera dipinang oleh pujaan hatinya, Drajat Djumantara. Bukan dari kalangan artis, calon suami Febby Rastanty diketahui sebagai polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Belum diketahui kapan waktu pernikahan Febby Rastanty dan Drajat Djumantara. Tapi memantau dari unggahan media sosial, kabarnya pernikahan Febby Rastanty akan digelar dalam waktu dekat.
Kalau nanti sudah resmi menikah dengan Drajat Djumantara, Febby Rastanty akan menjadi ibu Bhayangkari. Ia pun berhak mendapat beragam hak sebagai istri polisi, salah satunya tunjangan istri.
Lantas, berapa jumlah tunjangan istri yang akan diterima oleh Febby Rastanty setiap bulannya? Simak ulasan berikut ini.
Seperti disebutkan sebelumnya, Drajat Djumantara sekarang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Ini termasuk dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji PAMA dibagi ke dalam tiga golongan:
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2.909.100 - Rp4.780.600.
Jadi berdasarkan uraian di atas, gaji calon suami Febby Rastanty berada di kisaran Rp2.820.800 - Rp4.635.600. Kemudian soal tunjangan istri, besarannya adalah sepuluh persen dari total gaji pokok. Sehingga tunjangan yang bakal diterima oleh Febby Rastanty sekitar Rp282.080 hingga Rp463.560 per bulan.
Selain itu, setiap anggota Polri akan mendapat jatah beras sebanyak 18 kg dan 10 kg untuk istri serta anak setiap bulannya. Ada juga tunjangan lauk pauk senilai Rp60 ribu per bulan.
Nah, itulah uraian singkat tentang perkiraan tunjangan yang akan diterima oleh Febby Rastanty apabila nanti telah resmi menjadi istri seorang polisi. Bagaimana pendapatmu?
Baca Juga: Punya Jabatan Mentereng, Intip Taksiran Gaji Drajad Djumantara Calon Suami Febby Rastanty
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal