Suara.com - Febby Rastanty tak salah memilih sosok Drajad Djumantara sebagai suaminya.
Pasalnya, suami dari sosok aktris kelahiran Jakarta tersebut berprofesi sebagai seorang polisi dengan pangkat yang tak kaleng-kaleng. Drajad berhasil menggelar pernikahan mewah demi sang istri di venue mewah The Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024).
Usut punya usut, Drajad Djumantara hanya melaporkan harta dalam angka puluhan juta Rupiah dalam laporan harta kekayaan ke KPK.
Dikutip darI LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) atas nama Sudrajat Djumantara, suami Febby Rastanti tersebut mengantongi harta kekayaan senilai Rp62 juta.
Nominal tersebut cukup membuat publik tergelitik, terutama Drajad adalah seorang Perwira Menengah dengan jabatan mentereng.
Lantas, berapakah gaji Drajad Djumantara sebagai seorang anggota polisi?
Gaji Drajad Djumantara: Dapat posisi mentereng di Polsek
Sebagai seorang anggota Polri, gaji Drajad diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019.
Peraturan tersebut merinci bahwa setiap anggota Polri digaji sesuai jabatan dan pangkatnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Perjalanan Cinta Febby Rastanty, Enzy Storia Ceritakan Proses 4,5 Tahun yang Tak Mudah
Drajad yang lulus dari Akademi Kepolisian periode 2013-2017 tersebut kini berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang masuk ke dalam golongan Pangkat Perwira Pertama atau Pama. Ia juga kini diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Gaji pokok seorang Iptu berkisar antara Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Tak cukup di situ, Drajad Djumantara juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja yang sebesar Rp2.928.000,
Adapun tunjangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 untuk anggota Polri dengan kelas jabatan 7 seperti Drajad Djumantara.
Lalu, ada juga tunjangan biaya makan alias tunjangan lauk pauk sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
Drajad Djumantara juga akan memperoleh tunjangan pensiun ketika sudah masuk usia purnawirawan. Sebagai gambaran, uang pensiun anggota Polri dari pangkat terendah atau Tamtama bisa mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600 per bulan.
Berita Terkait
-
Beda Kekayaan Uya Kuya dan Astrid di LHKPN, Suami Lebih Tajir 10 Kali Lipat
-
Nikita Mirzani Pamer Isi Rekening ART Nyaris Tembus Rp300 Juta, Memang Berapa Gajinya per Bulan?
-
Jadi Saksi Perjalanan Cinta Febby Rastanty, Enzy Storia Ceritakan Proses 4,5 Tahun yang Tak Mudah
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Detik-detik Drajad Djumantara Menangis Didatangi Febby Rastanty Sebelum Akad Nikah
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
Terkini
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS