Suara.com - Gibran Rakabuming Raka kini dikritik terkait kinerjanya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasalnya, Gibran sempat dinilai lalai atas tugasnya lantaran datang terlambat menghadiri undangan Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Adapun dikutip dari kanal resmi YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Sabtu (16/11/2024), Gibran meminta maaf telah terlambat lantaran sempat menyapa masyarakat kala ia melakukan perjalanan.
Gibran juga mengaku sempat bagi-bagi susu dan buku ke masyarakat yang menyapa dirinya. Sontak, publik menilai Gibran tak kompeten dan hanya bisa bagi-bagi susu.
"Downgrade banget ya peranan Wapres yang awalnya adalah untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan presiden sekarang malah jadi tukang susu," bunyi kritik yang disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama SacredUse.
Berkaca dari Gibran, apa tugas dan wewenang Wakil Presiden sebenarnya?
Gibran Dapat Mandat dari UUD 1945
Tugas Gibran sebagai Wakil Presiden tak sepele lantaran merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 turut memberikan rincian tugas Gibran, yakni di antaranya Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 UUD 1945, Pasal 8 UUD 1945, dan Pasal 9 UUD 1945.
Berkaca dari beberapa pasal tersebut, sosok Moh Kusnardi dalam karya tulisnya berjudul Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 (1978) berusaha merangkum beberapa tugas Wakil Presiden sebagai berikut:
Baca Juga: Gibran Sibuk Bagi-bagi Susu, Peran Wapres Dinilai Downgrade
- Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
- Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
- Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan
Gibran Berwewenang Membantu dan Menggantikan Presiden Menjalankan Tugasnya
Wewenang Gibran juga terbilang besar sebab UUD 1945 memposisikan Gibran sebagai pembantu Presiden RI. Otomatis, Gibran berwewenang mewakili Presiden RI di berbagai tugas kepresidenan.
Selain itu, UUD 1945 juga memberikan Gibran wewenang untuk menggantikan sosok Presiden RI di kondisi genting.
Jika hal tersebut terjadi, maka Gibran akan menjalankan tugas sekaligus menjadi sosok Presiden RI dan tak lagi menjadi Wakil Presiden RI.
Wakil Presiden RI juga punya jabatan yang mandiri seperti menerima undangan dari perseorangan maupun organisasi.
Terakhir, Wakil Presiden RI berwewenang menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan