Suara.com - Gibran Rakabuming Raka kini dikritik terkait kinerjanya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasalnya, Gibran sempat dinilai lalai atas tugasnya lantaran datang terlambat menghadiri undangan Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Adapun dikutip dari kanal resmi YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Sabtu (16/11/2024), Gibran meminta maaf telah terlambat lantaran sempat menyapa masyarakat kala ia melakukan perjalanan.
Gibran juga mengaku sempat bagi-bagi susu dan buku ke masyarakat yang menyapa dirinya. Sontak, publik menilai Gibran tak kompeten dan hanya bisa bagi-bagi susu.
"Downgrade banget ya peranan Wapres yang awalnya adalah untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan presiden sekarang malah jadi tukang susu," bunyi kritik yang disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama SacredUse.
Berkaca dari Gibran, apa tugas dan wewenang Wakil Presiden sebenarnya?
Gibran Dapat Mandat dari UUD 1945
Tugas Gibran sebagai Wakil Presiden tak sepele lantaran merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 turut memberikan rincian tugas Gibran, yakni di antaranya Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 UUD 1945, Pasal 8 UUD 1945, dan Pasal 9 UUD 1945.
Berkaca dari beberapa pasal tersebut, sosok Moh Kusnardi dalam karya tulisnya berjudul Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 (1978) berusaha merangkum beberapa tugas Wakil Presiden sebagai berikut:
Baca Juga: Gibran Sibuk Bagi-bagi Susu, Peran Wapres Dinilai Downgrade
- Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
- Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
- Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan
Gibran Berwewenang Membantu dan Menggantikan Presiden Menjalankan Tugasnya
Wewenang Gibran juga terbilang besar sebab UUD 1945 memposisikan Gibran sebagai pembantu Presiden RI. Otomatis, Gibran berwewenang mewakili Presiden RI di berbagai tugas kepresidenan.
Selain itu, UUD 1945 juga memberikan Gibran wewenang untuk menggantikan sosok Presiden RI di kondisi genting.
Jika hal tersebut terjadi, maka Gibran akan menjalankan tugas sekaligus menjadi sosok Presiden RI dan tak lagi menjadi Wakil Presiden RI.
Wakil Presiden RI juga punya jabatan yang mandiri seperti menerima undangan dari perseorangan maupun organisasi.
Terakhir, Wakil Presiden RI berwewenang menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang
-
3 Sunscreen Viva untuk Lindungi Wajah dari Flek Hitam, Cocok di Kantong Ibu Rumah Tangga
-
Beda Pendidikan Jefri Nichol vs Zahwa Massaid yang Diduga Pacaran
-
7 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki dan Sukses di Tahun 2026
-
Malam Lailatul Qadar 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Berdasarkan Hadis