Suara.com - Indonesia memasuki musim hujan. Biasanya akan ada banyak ulat jati. Di beberapa daerah hewan ini diburu untuk dikonsumsi.
Teksturnya yang lembut dengan rasa gurih banyak disukai. Konon, ulat jati memiliki banyak kandungan protein, mineral, vitamin, lemak, dan karbohidrat.
Meski begitu, bagi sebagian orang memandang ulat jati tergolong makanan ekstrem. Lantas, bagaimana dengan Islam. Apakah ulat jati halal atau haram?
Berbicara ulat, pada dasarnya ada yang memandang sebagai sesuai menjijikkan. Maka dalam Islam dijelaskan hukum mengenainya.
Para ulama menggolongkan makanan yang menjijikkan haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Namun, kategori menjijikkan ini bersifat subjektif, tergantung naluri manusia. Beberapa memandang makanan yang dianggap menjijikkan oleh sebagian orang hal biasa.
Hukum Memakan Ulat Jati Menurut Ulama
Buya Yahya dalam suatu pengajian yang ditayangkan di akun YouTube miliknya pada Oktober 2021 pernah membahas hukum mengenai mengonsumsi ulat. Akan tetapi, ulama asal Cirebon itu lebih menekankan akhlak atau adab, tidak hanya sekadar hukum.
Dia pun mengajak untuk memahami adab atau tata cara makan sesuai yang diajar Nabi Muhammad SAW. "Ini kita adab yuk akhlak cara makan baginda Nabi, jangan memakan makanan membahayakan dan seterusnya. Yuk ada makanan sehat dan seterusnya," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Mengusir Ulat Jati Supaya Tidak Masuk Rumah Dan Menyebabkan Gatal
Buya kemudian menjelaskan mengenai pandangan sejumlah ulama mengenai hukum mengonsumsi ulat.
Dalam zumhur ulama, termasuk Imam Syafii, Hambali, dan Hanafi, ulat merupakan jenis makanan yang tidak boleh dikonsumsi.
Hewan yang hanya boleh dikonsumsi tanpa disembelih ialah ikan dan belalang. Selain itu, maka termasuk bangkai. "Sehingga zumhur ulama tidak boleh kita makan demikian itu." katanya.
Kecuali ulat itu termakan secara tidak sengaja atau berada di dalam makanan yang halal. Misalkan, ada di dalam buah apel. "Tapi tidak boleh anda pilah ulatnya anda taruh di piring kemudian anda sendokin sendiri," katanya lagi.
Namun dalam mazab Maliki menggolongkan ulat dalam kategori bisa dimakan asalkan harus disembelih. Caranya bisa dengan wayumitu atau yang menjadikannya mati, seperti menyelupkan dalam air panas.
Kendati begitu, Buya Yahya kembali mengingatkan mengenai mendahulukan akhlak. Sebab, bila fiqih untuk main-main. "Kemudian selagi di negeri kita mazabnya Imam Syafii maka anda jangan makan ulat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik