Suara.com - Indonesia memasuki musim hujan. Biasanya akan ada banyak ulat jati. Di beberapa daerah hewan ini diburu untuk dikonsumsi.
Teksturnya yang lembut dengan rasa gurih banyak disukai. Konon, ulat jati memiliki banyak kandungan protein, mineral, vitamin, lemak, dan karbohidrat.
Meski begitu, bagi sebagian orang memandang ulat jati tergolong makanan ekstrem. Lantas, bagaimana dengan Islam. Apakah ulat jati halal atau haram?
Berbicara ulat, pada dasarnya ada yang memandang sebagai sesuai menjijikkan. Maka dalam Islam dijelaskan hukum mengenainya.
Para ulama menggolongkan makanan yang menjijikkan haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Namun, kategori menjijikkan ini bersifat subjektif, tergantung naluri manusia. Beberapa memandang makanan yang dianggap menjijikkan oleh sebagian orang hal biasa.
Hukum Memakan Ulat Jati Menurut Ulama
Buya Yahya dalam suatu pengajian yang ditayangkan di akun YouTube miliknya pada Oktober 2021 pernah membahas hukum mengenai mengonsumsi ulat. Akan tetapi, ulama asal Cirebon itu lebih menekankan akhlak atau adab, tidak hanya sekadar hukum.
Dia pun mengajak untuk memahami adab atau tata cara makan sesuai yang diajar Nabi Muhammad SAW. "Ini kita adab yuk akhlak cara makan baginda Nabi, jangan memakan makanan membahayakan dan seterusnya. Yuk ada makanan sehat dan seterusnya," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Mengusir Ulat Jati Supaya Tidak Masuk Rumah Dan Menyebabkan Gatal
Buya kemudian menjelaskan mengenai pandangan sejumlah ulama mengenai hukum mengonsumsi ulat.
Dalam zumhur ulama, termasuk Imam Syafii, Hambali, dan Hanafi, ulat merupakan jenis makanan yang tidak boleh dikonsumsi.
Hewan yang hanya boleh dikonsumsi tanpa disembelih ialah ikan dan belalang. Selain itu, maka termasuk bangkai. "Sehingga zumhur ulama tidak boleh kita makan demikian itu." katanya.
Kecuali ulat itu termakan secara tidak sengaja atau berada di dalam makanan yang halal. Misalkan, ada di dalam buah apel. "Tapi tidak boleh anda pilah ulatnya anda taruh di piring kemudian anda sendokin sendiri," katanya lagi.
Namun dalam mazab Maliki menggolongkan ulat dalam kategori bisa dimakan asalkan harus disembelih. Caranya bisa dengan wayumitu atau yang menjadikannya mati, seperti menyelupkan dalam air panas.
Kendati begitu, Buya Yahya kembali mengingatkan mengenai mendahulukan akhlak. Sebab, bila fiqih untuk main-main. "Kemudian selagi di negeri kita mazabnya Imam Syafii maka anda jangan makan ulat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi