Kabar terbaru mengenai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terus menjadi topik perbincangan di berbagai platform media sosial. Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu mengeluarkan putusan mengenai permohonan isbat pernikahan keduanya.
Berdasarkan putusan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah baik secara hukum negara maupun syariat agama. Alasan yang melatarbelakangi putusan ini adalah adanya ketidaklengkapan salah satu rukun nikah yang diatur dalam ajaran Islam, yakni perihal keabsahan wali nikah.
H. Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan sesuai peraturan yang ada walaupun pasangan ini tidak berniat melanggar aturan tersebut. Status Mahalini yang seorang mualaf membuat ayahnya yang notabene nonmuslim tidak bisa menjadi wali nikah.
Dengan demikian, peran wali nikah dapat digantikan oleh wali hakim yang ditunjuk sesuai dengan hukum yang berlaku. Sayangnya, pada kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ini, proses penunjukan wali hakim dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada.
Prosedur Nikah Ulang
Langkah yang harus diambil pasangan ini adalah dengan melakukan nikah ulang, sesuai rekomendasi dari Pengadilan Agama yang bersangkutan. Cara ini bertujuan agar pernikahan keduanya diakui secara resmi dari segi hukum dan agama serta untuk mendapatkan buku nikah resmi dari KUA.
Berikut adalah beberapa langkah penting yang harus diikuti pasangan yang perlu menikah ulang:
- Mengajukan permohonan nikah ulang ke KUA setempat
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan surat keterangan dari Pengadilan Agama
- Menentukan wali nikah yang sah sesuai dengan ketentuan agama
- Melaksanakan prosesi nikah di hadapan saksi dan pejabat yang berwenang
Pengurusan persyaratan administrasi ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar keduanya bisa melangsungkan akad nikah ulang, mereka harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Proses nikah ulang ini tentu saja bukan hanya sekadar formalitas belaka. Kasus yang terjadi pada pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi semua orang terutama umat Muslim agar memperhatikan dan memahami betul-betul berbagai aspek terkait persiapan pernikahan.
Baca Juga: Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah
Penunjukkan wali yang sah menurut syariat Islam merupakan salah satu elemen terpenting dalam pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama Islam yang berlaku.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya
-
5 Moisturizer yang Tidak Bikin Jerawatan, Alternatif untuk Kulit Berminyak dan Sensitif
-
5 Rekomendasi CushionTransferproof agar Makeup Tidak Luntur Saat Aktif
-
5 Parfum Pria Aroma Maskulin dengan Harga Terjangkau, Mulai Rp60 Ribuan Saja
-
4 Powder Foundation dengan SPF yang Membuat Wajah Cantik dan Terlindungi
-
Apa Itu Dermo-Botanical Beauty? Ketika Bahan Alami Bisa Merawat Kulit Lebih Optimal
-
3 Shio yang Diramal Kurang Beruntung di Tahun 2026, Simak Cara Mengatasinya
-
5 Face Mist Murah Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Seketika Saat Liburan
-
Ramalan Shio Tahun Kuda Api 2026, Siapa yang Paling Beruntung?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Anti White Cast untuk Aktivitas Tahun 2026