Kabar terbaru mengenai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terus menjadi topik perbincangan di berbagai platform media sosial. Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu mengeluarkan putusan mengenai permohonan isbat pernikahan keduanya.
Berdasarkan putusan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah baik secara hukum negara maupun syariat agama. Alasan yang melatarbelakangi putusan ini adalah adanya ketidaklengkapan salah satu rukun nikah yang diatur dalam ajaran Islam, yakni perihal keabsahan wali nikah.
H. Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan sesuai peraturan yang ada walaupun pasangan ini tidak berniat melanggar aturan tersebut. Status Mahalini yang seorang mualaf membuat ayahnya yang notabene nonmuslim tidak bisa menjadi wali nikah.
Dengan demikian, peran wali nikah dapat digantikan oleh wali hakim yang ditunjuk sesuai dengan hukum yang berlaku. Sayangnya, pada kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ini, proses penunjukan wali hakim dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada.
Prosedur Nikah Ulang
Langkah yang harus diambil pasangan ini adalah dengan melakukan nikah ulang, sesuai rekomendasi dari Pengadilan Agama yang bersangkutan. Cara ini bertujuan agar pernikahan keduanya diakui secara resmi dari segi hukum dan agama serta untuk mendapatkan buku nikah resmi dari KUA.
Berikut adalah beberapa langkah penting yang harus diikuti pasangan yang perlu menikah ulang:
- Mengajukan permohonan nikah ulang ke KUA setempat
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan surat keterangan dari Pengadilan Agama
- Menentukan wali nikah yang sah sesuai dengan ketentuan agama
- Melaksanakan prosesi nikah di hadapan saksi dan pejabat yang berwenang
Pengurusan persyaratan administrasi ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar keduanya bisa melangsungkan akad nikah ulang, mereka harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Proses nikah ulang ini tentu saja bukan hanya sekadar formalitas belaka. Kasus yang terjadi pada pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi semua orang terutama umat Muslim agar memperhatikan dan memahami betul-betul berbagai aspek terkait persiapan pernikahan.
Baca Juga: Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah
Penunjukkan wali yang sah menurut syariat Islam merupakan salah satu elemen terpenting dalam pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama Islam yang berlaku.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan yang Benar untuk Pria dan Wanita
-
5 Bacaan Doa Megengan Puasa Ramadan, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Sepatu Timberland Original Harga Berapa? Ini 7 Alternatif Merek Lokal, Kualitas Tak Kalah
-
Apakah Toner Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 4 Produk Terbaik untuk Mengatasinya
-
4 Rekomendasi Mascara yang Wudhu Friendly, Aman Dipakai Tarawih
-
Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Keberuntungan
-
Muhammadiyah Puasa 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal 1 Ramadan dan Awal Tarawihnya
-
Rekomendasi 15 Playlist Lagu untuk Merayakan Imlek
-
Sunscreen Apa yang Bisa Mengencangkan Kulit? Cek 5 Rekomendasi Terbaik
-
Apakah Imlek Puskesmas Libur? Ini Jadwal Buka Layanan Selama Masa Liburan