Suara.com - Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan video seorang ibu yang marah-marah di sebuah bioskop. Awalnya, terdapat seorang wanita paruh baya yang ditegur oleh seseorang karena telah merekam adegan film di dalam bioskop.
"Ngerekam video adegan di bioskop boleh atau nggak?" ucap pria yang merekam.
Tak terima dengan teguran tersebut, sosok ibu itu langsung naik pitam dan justru memarahi orang menegurnya, bahkan juga sampai meludahi.
"Boleh kenapa? kecuali itu dari awal sampai akhir. lu ngapain ngatain gue pembajakan? buktinya mana?" sahut ibu-ibu tersebut dengan lantang.
Karena semakin panjang, kemudian petugas mendatangi mereka untuk mencari tahu duduk permalasahannya. Alhasil, video berdurasi 2 menit 20 detik itu langsung viral dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Lalu, bagaimana aturan menonton film di bioskop? Apakah hal yang dilakukan ibu-ibu tersebut ilegal? Berikut penjelasannya.
Aturan menonton film di bioskop
Dihimpun dari berbagai sumber, merekam film yang ditayangkan di bioskop merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
Sebab, tindakan tersebut bisa masuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
Baca Juga: Bikin Nostalgia Horor Klasik Era 80-an, Ini Ulasan Film Racun Sangga
Kemudian, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni juga membenarkan bahwa merekam adegan di bioskop merupakan sebuah tindakan ilegal.
Sehingga, bagi siapapun yang mengetahui jika ada yang merekam, diharap langsung melapor kepada petugas terkait.
"Penonton yang melihat penonton lainnya melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun dan menggunakan media apa pun, diharapkan menyampaikan atau melaporkan kepada petugas di Cinema XXI," terangnya.
Sehingga, aksi yang dilakukan ibu-ibu tersebut bisa dikatakan ilegal dan menyalahi aturan yang berlaku.
Tak hanya merekam, ada beberapa aturan lain yang juga harus dipatuhi ketika menonton film di bioskop, diantaranya menjaga kebersihan, tidak mengganggu kenyamanan orang lain, tidak membawa makanan atau minuman dari luar, dan mematikan layar ponsel.
Kemudian, ada satu aturan lagi yang hendaknya diperhatikan oleh penonton, yakni menghormati rating film. Artinya, penonton harus tahu film tersebut layak ditonton oleh usia berapa. Semisal ada film yang memang ditunjukkan kepada orang dewasa, maka hendaknya tidak membawa anak kecil.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bikin Nostalgia Horor Klasik Era 80-an, Ini Ulasan Film Racun Sangga
-
Ulasan Film Santet Segoro Pitu: Mengangkat Kisah Nyata dari Tanah Jawa
-
Bayu Skak Diserang Netizen soal Penggunaan AI pada Poster Film Baru, Begini Pembelaannya
-
Tangled Resmi Jadi Film Live-Action, Incar Sutradara The Greatest Showman
-
Fedi Nuril Masih Mau Perankan Tokoh Suami Poligami, Tapi Syaratnya...
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan