Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait libur nasional dan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
SE tersebut diterbitkan untuk memastikan bahwa perusahaan dan pekerja dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjelang periode libur panjang akhir tahun.
"Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE ini, dan sama-sama menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya, dikutip dari pemberitaan media
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional, kecuali jika pekerjaan yang dilakukan membutuhkan operasional terus-menerus, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Namun, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, mereka diwajibkan untuk membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja," katanya.
Terkait dengan cuti bersama, Kemnaker menjelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan.
Jika pekerja mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang, namun jika bekerja pada hari tersebut, upah yang diterima akan setara dengan hari kerja biasa tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, SE ini juga mencabut Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang cuti bersama yang sebelumnya dikeluarkan.
"Diharapkan SE ini disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait," kata Indah.
Sebagai informasi tambahan, jadwal libur Nataru 2024/2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur Natal pada 25 Desember 2024 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan
-
Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang
-
5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar
-
Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen
-
Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban
-
Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike
-
Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
-
Sunscreen Apa yang Bagus? Ini 6 Rekomendasi yang Mencerahkan Wajah dan Anti Whitecast