Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait libur nasional dan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
SE tersebut diterbitkan untuk memastikan bahwa perusahaan dan pekerja dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjelang periode libur panjang akhir tahun.
"Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE ini, dan sama-sama menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya, dikutip dari pemberitaan media
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional, kecuali jika pekerjaan yang dilakukan membutuhkan operasional terus-menerus, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Namun, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, mereka diwajibkan untuk membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja," katanya.
Terkait dengan cuti bersama, Kemnaker menjelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan.
Jika pekerja mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang, namun jika bekerja pada hari tersebut, upah yang diterima akan setara dengan hari kerja biasa tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, SE ini juga mencabut Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang cuti bersama yang sebelumnya dikeluarkan.
"Diharapkan SE ini disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait," kata Indah.
Sebagai informasi tambahan, jadwal libur Nataru 2024/2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur Natal pada 25 Desember 2024 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Magang Nasional 2025? Ini Syarat, Cara Daftar SIAPKerja, Jadwal dan Gajinya
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Link Magang Kemnaker 2025 Fresh Graduate Sudah Dibuka! Raih Karir Impian & Gaji UMK
-
Dari Sertifikasi K3 Jadi Mobil Mewah: Daftar Aset Haram Eks Wamenaker Noel yang Disita KPK
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
-
5 Cara Membedakan Sepatu Puma Speedcat Asli dan KW dari Tampilannya
-
Tembus Rp1 M? Harga Cincin Lamaran Syifa Hadju dari El Rumi Jadi Sorotan
-
Silsilah Keluarga Putri Tanjung, Rumah Tangganya dengan Guinandra Jatikusumo Diisukan Retak
-
Apa Pekerjaan Guinandra Jatikusumo? Rumah Tangganya dengan Putri Tanjung Dikabarkan Retak
-
Kisah Keluarga Syifa Hadju, Ibunya Sempat Berjuang Jadi Single Parent
-
OTW Jadi Mantu Maia Estianty, Pendidikan Syifa Hadju Tak Kalah Mentereng dari El Rumi
-
Profil Toni Permana: Pembuat Paving Block dari Sampah, Kini Dilirik Ferry Irwandi
-
Harta Kekayaan Putri Tanjung Pernah Terungkap di LHKPN, Capai Rp 5 M Tanpa Utang
-
Suami Tuntut Chikita Meidy Kembalikan Mahar, Memangnya Boleh dalam Islam?