Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait libur nasional dan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
SE tersebut diterbitkan untuk memastikan bahwa perusahaan dan pekerja dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjelang periode libur panjang akhir tahun.
"Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE ini, dan sama-sama menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya, dikutip dari pemberitaan media
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional, kecuali jika pekerjaan yang dilakukan membutuhkan operasional terus-menerus, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Namun, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, mereka diwajibkan untuk membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja," katanya.
Terkait dengan cuti bersama, Kemnaker menjelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan.
Jika pekerja mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang, namun jika bekerja pada hari tersebut, upah yang diterima akan setara dengan hari kerja biasa tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, SE ini juga mencabut Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang cuti bersama yang sebelumnya dikeluarkan.
"Diharapkan SE ini disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait," kata Indah.
Sebagai informasi tambahan, jadwal libur Nataru 2024/2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur Natal pada 25 Desember 2024 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tren Parfum Makin Naik, Wangi Kini Bisa Dimulai dari Merawat Pakaian
-
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
-
Tukar Uang Sebaiknya Hari Apa? Ini Jadwal dan Trik Terbaiknya
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di Palembang, Catat Jadwalnya!
-
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
-
Daftar Tempat Penukaran Uang Baru di Karawang untuk Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
-
Studi Global: Kedekatan dengan Hewan Bantu Anak Perempuan Lebih Kreatif dan Percaya Diri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
20 Contoh Undangan Buka Puasa Bersama Via WA, Formal dan Informal