Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait libur nasional dan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
SE tersebut diterbitkan untuk memastikan bahwa perusahaan dan pekerja dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjelang periode libur panjang akhir tahun.
"Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE ini, dan sama-sama menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya, dikutip dari pemberitaan media
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional, kecuali jika pekerjaan yang dilakukan membutuhkan operasional terus-menerus, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Namun, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, mereka diwajibkan untuk membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja," katanya.
Terkait dengan cuti bersama, Kemnaker menjelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan.
Jika pekerja mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang, namun jika bekerja pada hari tersebut, upah yang diterima akan setara dengan hari kerja biasa tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, SE ini juga mencabut Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang cuti bersama yang sebelumnya dikeluarkan.
"Diharapkan SE ini disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait," kata Indah.
Sebagai informasi tambahan, jadwal libur Nataru 2024/2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur Natal pada 25 Desember 2024 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Jadi yang Tertinggi
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Timothy Ronald Kupas Cara Raditya Dika Mengelola Investasi demi Kebebasan Finansial
-
6 Lipstik Matte yang Minim Transfer dan Ringan di Bibir, Murah Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Dehumidifier untuk Serap Kelembapan, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
3 Zodiak yang Hidupnya Makin Lancar Setelah 12 Januari 2026
-
Seni Olfaktori: Mengunci Mood Lewat Aroma Dessert yang Bisa Dimakan
-
5 Shio Paling Hoki pada 12-18 Januari 2026, Pintu Rezeki Terbuka Lebar
-
Terpopuler: Alasan Aurelie Moeremans Gratiskan Buku Broken Strings hingga Bahaya Child Grooming
-
6 Shio Paling Beruntung 12 Januari 2026, Awal Pekan Panen Hoki
-
Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga
-
5 Water Heater Low Watt Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Minimalis