Suara.com - Sosok pejabat Kementerian PUPR Dedy Mandarsyah ikut menuai sorotan di tengah viralnya kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan.
Pasalnya konflik ini ditengarai bermula dari anak Dedy, Lady Aurellia Pramesti, yang diduga keberatan dengan jadwal jaga periode Natal dan Tahun Baru yang disusun oleh Luthfi selaku chief koas.
Dalam video yang ramai beredar, Luthfi datang dengan dua temannya saat menemui ibu Lady, Sri Meilina. Namun pertemuan berakhir ricuh hingga Luthfi dianiaya oleh sopir Sri Meilina.
Sontak warganet sibuk menguliti keluarga Lady atas ulah sang anak yang dinilai semena-mena sebagai calon tenaga kesehatan. Tak terkecuali tentang harta kekayaan Dedy sebagai pejabat di Kementerian PUPR.
Riwayat Karier dan Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah
Merujuk pada LHKPN KPK, Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2016. Namun Dedy baru rutin melapor setiap tahun sejak 2018.
Di situs itu pula tercantum beberapa jabatan strategis yang pernah diemban oleh Dedy, misalnya dengan menjadi Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau.
Setelahnya Dedy yang berdinas di Direktorat Jenderal Bina Marga terus menempati posisi sebagai Kepala Satuan Kerja (2016-2019), sampai akhirnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (2020-2022).
Lalu di LHKPN tahun 2023, Dedy sudah berpindah menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. Tampaknya kini Dedy juga kembali dimutasi ke jabatan Kepala BPJN Kalimantan Barat.
Baca Juga: Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi
Merujuk pada LHKPN terakhirnya pada 31 Desember 2023 (yang dilaporkan pada 14 Maret 2024), Dedy mengaku memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp9,43 miliar.
Lalu terdapat lonjakan kekayaan berdasarkan LHKPN Dedy periode 31 Desember 2020 (dilaporkan 22 Maret 2021) dan 31 Desember 2021 (1 Maret 2022).
Dedy mengaku mempunyai harta kekayaan bersih senilai Rp6,99 miliar di LHKPN peroide 31 Desember 2020. Angka ini lalu bertambah hingga Rp1,18 miliar lebih di LHKPN periode 31 Desember 2021, yakni menjadi Rp8,17 miliar.
Lalu apa yang berubah? Rupanya terjadi kenaikan nilai surat berharga dari Rp500 juta menjadi Rp708,78 juta, serta penambahan jumlah kas dan setara kas dari Rp4,91 miliar menjadi Rp5,88 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini
-
Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu
-
5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026