Suara.com - Sosok pejabat Kementerian PUPR Dedy Mandarsyah ikut menuai sorotan di tengah viralnya kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan.
Pasalnya konflik ini ditengarai bermula dari anak Dedy, Lady Aurellia Pramesti, yang diduga keberatan dengan jadwal jaga periode Natal dan Tahun Baru yang disusun oleh Luthfi selaku chief koas.
Dalam video yang ramai beredar, Luthfi datang dengan dua temannya saat menemui ibu Lady, Sri Meilina. Namun pertemuan berakhir ricuh hingga Luthfi dianiaya oleh sopir Sri Meilina.
Sontak warganet sibuk menguliti keluarga Lady atas ulah sang anak yang dinilai semena-mena sebagai calon tenaga kesehatan. Tak terkecuali tentang harta kekayaan Dedy sebagai pejabat di Kementerian PUPR.
Riwayat Karier dan Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah
Merujuk pada LHKPN KPK, Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2016. Namun Dedy baru rutin melapor setiap tahun sejak 2018.
Di situs itu pula tercantum beberapa jabatan strategis yang pernah diemban oleh Dedy, misalnya dengan menjadi Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau.
Setelahnya Dedy yang berdinas di Direktorat Jenderal Bina Marga terus menempati posisi sebagai Kepala Satuan Kerja (2016-2019), sampai akhirnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (2020-2022).
Lalu di LHKPN tahun 2023, Dedy sudah berpindah menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. Tampaknya kini Dedy juga kembali dimutasi ke jabatan Kepala BPJN Kalimantan Barat.
Baca Juga: Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi
Merujuk pada LHKPN terakhirnya pada 31 Desember 2023 (yang dilaporkan pada 14 Maret 2024), Dedy mengaku memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp9,43 miliar.
Lalu terdapat lonjakan kekayaan berdasarkan LHKPN Dedy periode 31 Desember 2020 (dilaporkan 22 Maret 2021) dan 31 Desember 2021 (1 Maret 2022).
Dedy mengaku mempunyai harta kekayaan bersih senilai Rp6,99 miliar di LHKPN peroide 31 Desember 2020. Angka ini lalu bertambah hingga Rp1,18 miliar lebih di LHKPN periode 31 Desember 2021, yakni menjadi Rp8,17 miliar.
Lalu apa yang berubah? Rupanya terjadi kenaikan nilai surat berharga dari Rp500 juta menjadi Rp708,78 juta, serta penambahan jumlah kas dan setara kas dari Rp4,91 miliar menjadi Rp5,88 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI