Suara.com - Sosok pejabat Kementerian PUPR Dedy Mandarsyah ikut menuai sorotan di tengah viralnya kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan.
Pasalnya konflik ini ditengarai bermula dari anak Dedy, Lady Aurellia Pramesti, yang diduga keberatan dengan jadwal jaga periode Natal dan Tahun Baru yang disusun oleh Luthfi selaku chief koas.
Dalam video yang ramai beredar, Luthfi datang dengan dua temannya saat menemui ibu Lady, Sri Meilina. Namun pertemuan berakhir ricuh hingga Luthfi dianiaya oleh sopir Sri Meilina.
Sontak warganet sibuk menguliti keluarga Lady atas ulah sang anak yang dinilai semena-mena sebagai calon tenaga kesehatan. Tak terkecuali tentang harta kekayaan Dedy sebagai pejabat di Kementerian PUPR.
Riwayat Karier dan Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah
Merujuk pada LHKPN KPK, Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2016. Namun Dedy baru rutin melapor setiap tahun sejak 2018.
Di situs itu pula tercantum beberapa jabatan strategis yang pernah diemban oleh Dedy, misalnya dengan menjadi Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau.
Setelahnya Dedy yang berdinas di Direktorat Jenderal Bina Marga terus menempati posisi sebagai Kepala Satuan Kerja (2016-2019), sampai akhirnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (2020-2022).
Lalu di LHKPN tahun 2023, Dedy sudah berpindah menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. Tampaknya kini Dedy juga kembali dimutasi ke jabatan Kepala BPJN Kalimantan Barat.
Baca Juga: Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi
Merujuk pada LHKPN terakhirnya pada 31 Desember 2023 (yang dilaporkan pada 14 Maret 2024), Dedy mengaku memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp9,43 miliar.
Lalu terdapat lonjakan kekayaan berdasarkan LHKPN Dedy periode 31 Desember 2020 (dilaporkan 22 Maret 2021) dan 31 Desember 2021 (1 Maret 2022).
Dedy mengaku mempunyai harta kekayaan bersih senilai Rp6,99 miliar di LHKPN peroide 31 Desember 2020. Angka ini lalu bertambah hingga Rp1,18 miliar lebih di LHKPN periode 31 Desember 2021, yakni menjadi Rp8,17 miliar.
Lalu apa yang berubah? Rupanya terjadi kenaikan nilai surat berharga dari Rp500 juta menjadi Rp708,78 juta, serta penambahan jumlah kas dan setara kas dari Rp4,91 miliar menjadi Rp5,88 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?
-
5 Pilihan Model Sepatu Kanky yang Nyaman untuk Jalan Santai, Lari, dan Gaya Sehari-hari
-
4 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an Hapus Kerutan dan Garis Halus, Cocok Jadi Kado Hari Ibu