Suara.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sesuai aturan. Namun, proses ini sering terkendala, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Dalam kondisi ini, bagaimana cara mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?
Sayangnya, perpanjangan STNK tanpa KTP yang tertera pada dokumen tidak memungkinkan. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan.
Proses balik nama ini akan mengganti nama pemilik kendaraan pada STNK dan BPKB menjadi milik pemohon baru, sehingga mempermudah pengurusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan.
Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan
Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, segera lakukan balik nama kendaraan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut syarat yang diperlukan:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
Balik nama meliputi pengurusan STNK di kantor Samsat dan BPKB di Polda setempat. Langkah-langkahnya mencakup cek fisik kendaraan, pengisian formulir, pembayaran pajak, hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan membutuhkan biaya yang berbeda tergantung jenis, merek, dan tipe kendaraan. Secara umum, biaya mencakup:
- Biaya pendaftaran balik nama
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan
- Biaya penerbitan STNK dan TNKB
- Biaya pembuatan BPKB baru
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 2-6% dari harga kendaraan
Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, estimasi biaya balik nama adalah sekitar Rp 6.968.000, termasuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan administrasi lainnya.
BBNKB Nol Persen
Mulai 23 Oktober 2024, biaya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dinolkan. Meski begitu, pajak dan administrasi lainnya tetap harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan dilakukan.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan
Dengan menyelesaikan proses balik nama kendaraan, pemilik baru tidak perlu lagi meminta KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan. Langkah ini juga memastikan legalitas kendaraan dan mempermudah transaksi di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Hore! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis BBNKB, Tak Perlu Tunggu Pemutihan
-
Mulai 2025, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas: Apa Keuntungannya?
-
Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik
-
Hindari Tilang, Cara Perpanjang STNK Online dalam Hitungan Menit
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
5 Sepatu Jalan Kaki Terbaik: Dijamin Tetap Nyaman Walau Dipakai Seharian
-
Profil dan Rekam Jejak Aimee Song: dari Blogger Mode Jadi Mega Influencer
-
7 Pilihan Serum Anti Aging Terbaik untuk Usia 50 Tahun, Buat Kulit Kencang
-
Beda Pendidikan Gibran Vs Subhan Palal yang Gugat Ijazah Wapres
-
10 Rekomendasi Makanan Saat Hujan yang Bikin Tubuh Hangat dan Kenyang
-
5 Universitas Terbaik di Singapura: Kampus Gibran Masuk Peringkat Berapa?
-
Persiapan Musim Hujan: Jangan Lupa Barang-Barang Penting Ini
-
Siap-Siap Jelajah Indonesia! Pameran Petualangan Terbesar Siap Kembali
-
7 Bedak untuk Menutupi Flek Hitam: Wajah Mulus Seketika, Modal Mulai Rp75 Ribuan Saja
-
7 Sunscreen yang Cocok untuk Anak 10 Tahun, Tekstur Ringan dan Aman