Suara.com - Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunda proses balik nama karena beban biaya yang cukup tinggi.
Perubahan ini berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang mencakup kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, aturan ini memberikan solusi tanpa perlu menunggu program pemutihan pajak kendaraan.
Sebagai pembanding, pada aturan sebelumnya, yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB dikenakan pada semua jenis penyerahan kepemilikan kendaraan, termasuk kendaraan bekas. Perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa fokus BBNKB kini hanya pada kendaraan baru.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menilai langkah ini dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah,” ujarnya, menggambarkan kebiasaan masyarakat yang menunda balik nama akibat mahalnya bea.
Dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, proses administrasi menjadi lebih mudah dan murah. Selain itu, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat, yang penting dalam mendukung penindakan hukum lalu lintas.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tag
Berita Terkait
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Terpopuler: Pajak Balik Nama akan Digratiskan? Intip Isi Garasi Ketum PPP
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa