Suara.com - Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunda proses balik nama karena beban biaya yang cukup tinggi.
Perubahan ini berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang mencakup kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, aturan ini memberikan solusi tanpa perlu menunggu program pemutihan pajak kendaraan.
Sebagai pembanding, pada aturan sebelumnya, yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB dikenakan pada semua jenis penyerahan kepemilikan kendaraan, termasuk kendaraan bekas. Perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa fokus BBNKB kini hanya pada kendaraan baru.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menilai langkah ini dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah,” ujarnya, menggambarkan kebiasaan masyarakat yang menunda balik nama akibat mahalnya bea.
Dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, proses administrasi menjadi lebih mudah dan murah. Selain itu, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat, yang penting dalam mendukung penindakan hukum lalu lintas.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Terpopuler: Pajak Balik Nama akan Digratiskan? Intip Isi Garasi Ketum PPP
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik