Suara.com - Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunda proses balik nama karena beban biaya yang cukup tinggi.
Perubahan ini berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang mencakup kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, aturan ini memberikan solusi tanpa perlu menunggu program pemutihan pajak kendaraan.
Sebagai pembanding, pada aturan sebelumnya, yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB dikenakan pada semua jenis penyerahan kepemilikan kendaraan, termasuk kendaraan bekas. Perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa fokus BBNKB kini hanya pada kendaraan baru.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menilai langkah ini dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah,” ujarnya, menggambarkan kebiasaan masyarakat yang menunda balik nama akibat mahalnya bea.
Dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, proses administrasi menjadi lebih mudah dan murah. Selain itu, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat, yang penting dalam mendukung penindakan hukum lalu lintas.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Terpopuler: Pajak Balik Nama akan Digratiskan? Intip Isi Garasi Ketum PPP
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
Dapur Baiknya Menghadap ke Mana Menurut Feng Shui? Ketahui agar Selalu Banjir Keberuntungan
-
5 Tips di Pagi Hari yang Datangkan Rezeki dan Hoki Melimpah Menurut Feng Shui
-
5 Shio yang Paling Hoki Hari Ini 24 Juni 2026, Hidup Makin Makmur
-
Ramalan Zodiak 24 Juni 2026, Cek Peruntungan Karier dan Asmara Scorpio hingga Aries
-
4 Shio Ini Diprediksi Hidupnya Jauh Lebih Mudah dan Bebas Stres Mulai 24 Juni 2026
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang