Suara.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar terhindar dari sanksi tilang saat ada pemeriksaan petugas. Perpanjangan STNK harus dilakukan setiap tahun dan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Proses perpanjangan STNK tahunan secara online melibatkan tiga tahap utama, yaitu registrasi di aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan, dan pembayaran. Setelah semua proses selesai, STNK akan otomatis diperpanjang untuk satu tahun ke depan.
Berikut langkah-langkah lengkap perpanjangan STNK secara online:
1. Registrasi Pengguna Aplikasi Signal
- Unduh aplikasi Signal dari PlayStore atau AppStore.
- Lengkapi data pribadi, seperti NIK, nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
- Unggah foto E-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
- Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Menambahkan Data Kendaraan
Untuk kendaraan pribadi:
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
- Masukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Konfirmasi data, pilih metode pengiriman, dan lanjutkan ke tahap pembayaran.
Untuk kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah untuk memasukkan dokumen kendaraan.
- Isi nama pemilik kendaraan sesuai KTP. Jika kendaraan milik anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi sesuai.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik.
- Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.
- Setelah data berhasil ditambahkan, konfirmasi informasi dan metode pengiriman sebelum melanjutkan ke pembayaran.
3. Pembayaran
- Lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang diberikan setelah proses pengajuan.
- Perhatikan bahwa kode bayar hanya berlaku selama dua jam. Jika waktu habis, pengguna harus mengulang proses pengesahan STNK.
- Untuk pembayaran:Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran.”
- Pilih bank, lalu ikuti petunjuk pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui transfer atau langsung di teller bank. Bank yang tersedia antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, dan Danamon.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi Signal akan otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKB dalam bentuk digital.
Baca Juga: Bikin Rakyat Miskin Makin Tercekik, Anggota DPR Minta Polri Berlakukan SIM hingga STNK Seumur Hidup
Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, perpanjangan STNK menjadi lebih praktis dan efisien, tanpa harus mengantri di kantor Samsat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia