Suara.com - Wacana kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% menimbulkan banyak protes dari masyarakat.
Hal ini pun berkaitan dengan kenaikan harga bahan bahan pokok dan kebutuhan primer lainnya dan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan PPN ini juga berpengaruh terhadap penguatan nilai rupiah jika daya beli masyarakat yang rendah.
Protes masyarakat ini juga mulai digaungkan di media sosial. Berbagai lapisan masyarakat pun juga mengaitkan kenaikan PPN ini dengan kenaikan pajak lainnya, termasuk Pph (Pajak Penghasilan).
Meskipun wacana kenaikan PPN ini akan segera berlaku per tanggal 1 Januari 2025 ini, namun masih banyak warganet yang salah membedakan antara PPN dengan PPh terutama bagi para pekerja.
Dua pajak ini justru berbeda secara fungsi dan penyerapannya walaupun masih ada kaitannya. Lalu apa sebenarnya perbedaan PPN dan PPh? Simak inilah selengkapnya.
Definisi PPN
Di Indonesia, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk membayar pajak jika terjadi transaksi jual-beli. Pajak ini disebut dengan PPN.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap konsumsi barang atau jasa di wilayah suatu negara, termasuk di Indonesia. PPN ini wajib dibayarkan oleh konsumen tingkat akhir.
Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif umum sebesar 11% sejak 1 April 2022 setelah sebelumnya sebesar 10%.
Baca Juga: Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
PPN dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib melaporkan dan menyetorkan PPN kepada pemerintah. Contoh barang yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, pakaian, hingga jasa seperti konsultasi dan pariwisata. Namun, ada juga beberapa aspek seperti kebutuhan pokok dan layanan kesehatan tertentu yang tidak dikenakan PPN.
PPN ini juga kerap ditemukan di struk pembelian sebagai bukti bahwa sang pembeli sudah membayar PPN di setiap jual beli yang terjadi.
Definisi PPh
Sedangkan untuk PPh atau Pajak Penghasilan adalah sebuah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di Indonesia, PPh diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.
Penghasilan yang dikenai PPh meliputi gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lain. PPh berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun badan yang memenuhi kriteria tertentu.
Berita Terkait
-
Disebut Drama Queen oleh Admin Gerindra, Ini Perjalanan Rieke Diah Pitaloka Kritik PPN 12%
-
Deryansha Azhary Lulusan Mana? CEO Kasisolusi Dirujak Buntut Bela Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
-
Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
-
Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo
-
CEO Kasisolusi Dirujak Netizen Gara-Gara Sebut Pemerintah Tak Bodoh Naikkan PPN: Agak Laen
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
6 Sunscreen Anti Air dan Anti Lengket untuk Musim Hujan, Cocok untuk Wanita Pekerja Outdoor
-
Berapa Tarif Manggung Raisa? Diva Pop Indonesia Ceraikan Hamish Daud
-
Masih Bingung Harus Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Jawaban Dokter Spesialis Kulit
-
2 Promo G-DRAGON IN CINEMA CGV, Ada Poster Eksklusif 4DX dan Paket Combo Tiket
-
Apakah Tanggal 28 Oktober Termasuk Libur Nasional? Ini Jawabannya
-
Beauty Beyond Boundaries, Ruang Baru untuk Merayakan Kecantikan
-
Sumpah Pemuda 2025 yang ke Berapa? Ini Tema Resmi dan Makna di Balik Logonya
-
7 Parfum Lokal yang Wanginya Meninggalkan Jejak untuk Pria dan Wanita
-
6 Sabun Cuci Muka untuk Mengatasi Flek Hitam Usia 40-an, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Rekomendasi 5 Sepatu Lokal Harga Rp200 Ribuan: Nyaman, Nggak Bikin Pegal saat Berdiri di KRL