Suara.com - Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis masih menjadi pusat perhatian. Suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi besar PT Timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini hampir hanya separuh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis ini pun dianggap tidak setimpal sehingga publik merasa tidak puas dan mulai mengorek segala sesuatu terkait Harvey Moeis. Salah satunya adalah soal jaminan kesehatan keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Bahasan tersebut diungkap oleh Ferry Irwandi. Pendiri Malaka Project itu memposting tangkapan layar status BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ternyata keduanya diduga terdaftar pada BPJS PBI Kelas 3. Apa sebenarnya BPJS PBI tersebut?
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," ujar isi tulisan Ferry Irwandi tersebut.
BPJS PBI untuk Fakir Miskin?
BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ternyata diperuntukkan bagi warga fakir miskin serta orang yang tidak mampu menurut Dinas Sosial. Kelas ini tidak diwajibkan untuk membayar iuran karena telah ditanggung negara melalui dana APBN. Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses layanan jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan.
Program ini akan membayarkan iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta PBI secara otomatis akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan tanpa harus membayar premi per bulannya.
Agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Kriteria orang tidak mampu yang layak menerima BPJS PBI yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran BPJS PBI
Baca Juga: Mengenal BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Sandra Dewi dan Harvey Terdaftar Peserta Kelas 3
Persyaratan agar bisa menjadi peserta BPJS PBI antara lain memiliki kewarganegaraan Indonesia, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga ekonomi rendah, tidak memiliki jaminan kesehatan lain, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Non-PBI, surat keterangan tidak mampu (opsional), serta termasuk kelompok rentan seperti lansia atau disabilitas.
Berikut tata cara untuk mendaftar BPJS PBI melansir dari laman resmi sippn.menpan.go.id:
- Mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dan membawa dokumen berupa KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin (jika dibutuhkan)
- Verifikasi data DTKS, data calon peserta akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial dan jika lolos maka akan dimasukkan ke dalam DTKS Kementerian Sosial
- Penetapan sebagai penerima PBI yang akan diberitahukan secara resmi dan bisa memperoleh kartu BPJS PBI
- Pengambilan kartu BPJS PBI dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat atau dikirimkan sesuai dengan kebijakan daerah
- Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi DTKS atau Cek Bansos dari
- Kementerian Sosial untuk memudahkan pemeriksaan status DTKS dan pengajuan sebagai penerima BPJS PBI
Itulah beberapa informasi beserta cara mendaftar untuk jadi peserta BPJS PBI.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya