Suara.com - Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis masih menjadi pusat perhatian. Suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi besar PT Timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini hampir hanya separuh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis ini pun dianggap tidak setimpal sehingga publik merasa tidak puas dan mulai mengorek segala sesuatu terkait Harvey Moeis. Salah satunya adalah soal jaminan kesehatan keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Bahasan tersebut diungkap oleh Ferry Irwandi. Pendiri Malaka Project itu memposting tangkapan layar status BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ternyata keduanya diduga terdaftar pada BPJS PBI Kelas 3. Apa sebenarnya BPJS PBI tersebut?
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," ujar isi tulisan Ferry Irwandi tersebut.
BPJS PBI untuk Fakir Miskin?
BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ternyata diperuntukkan bagi warga fakir miskin serta orang yang tidak mampu menurut Dinas Sosial. Kelas ini tidak diwajibkan untuk membayar iuran karena telah ditanggung negara melalui dana APBN. Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses layanan jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan.
Program ini akan membayarkan iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta PBI secara otomatis akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan tanpa harus membayar premi per bulannya.
Agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Kriteria orang tidak mampu yang layak menerima BPJS PBI yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran BPJS PBI
Baca Juga: Mengenal BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Sandra Dewi dan Harvey Terdaftar Peserta Kelas 3
Persyaratan agar bisa menjadi peserta BPJS PBI antara lain memiliki kewarganegaraan Indonesia, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga ekonomi rendah, tidak memiliki jaminan kesehatan lain, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Non-PBI, surat keterangan tidak mampu (opsional), serta termasuk kelompok rentan seperti lansia atau disabilitas.
Berikut tata cara untuk mendaftar BPJS PBI melansir dari laman resmi sippn.menpan.go.id:
- Mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dan membawa dokumen berupa KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin (jika dibutuhkan)
- Verifikasi data DTKS, data calon peserta akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial dan jika lolos maka akan dimasukkan ke dalam DTKS Kementerian Sosial
- Penetapan sebagai penerima PBI yang akan diberitahukan secara resmi dan bisa memperoleh kartu BPJS PBI
- Pengambilan kartu BPJS PBI dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat atau dikirimkan sesuai dengan kebijakan daerah
- Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi DTKS atau Cek Bansos dari
- Kementerian Sosial untuk memudahkan pemeriksaan status DTKS dan pengajuan sebagai penerima BPJS PBI
Itulah beberapa informasi beserta cara mendaftar untuk jadi peserta BPJS PBI.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X