Suara.com - Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis masih menjadi pusat perhatian. Suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi besar PT Timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini hampir hanya separuh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis ini pun dianggap tidak setimpal sehingga publik merasa tidak puas dan mulai mengorek segala sesuatu terkait Harvey Moeis. Salah satunya adalah soal jaminan kesehatan keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Bahasan tersebut diungkap oleh Ferry Irwandi. Pendiri Malaka Project itu memposting tangkapan layar status BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ternyata keduanya diduga terdaftar pada BPJS PBI Kelas 3. Apa sebenarnya BPJS PBI tersebut?
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," ujar isi tulisan Ferry Irwandi tersebut.
BPJS PBI untuk Fakir Miskin?
BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ternyata diperuntukkan bagi warga fakir miskin serta orang yang tidak mampu menurut Dinas Sosial. Kelas ini tidak diwajibkan untuk membayar iuran karena telah ditanggung negara melalui dana APBN. Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses layanan jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan.
Program ini akan membayarkan iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta PBI secara otomatis akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan tanpa harus membayar premi per bulannya.
Agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Kriteria orang tidak mampu yang layak menerima BPJS PBI yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran BPJS PBI
Baca Juga: Mengenal BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Sandra Dewi dan Harvey Terdaftar Peserta Kelas 3
Persyaratan agar bisa menjadi peserta BPJS PBI antara lain memiliki kewarganegaraan Indonesia, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga ekonomi rendah, tidak memiliki jaminan kesehatan lain, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Non-PBI, surat keterangan tidak mampu (opsional), serta termasuk kelompok rentan seperti lansia atau disabilitas.
Berikut tata cara untuk mendaftar BPJS PBI melansir dari laman resmi sippn.menpan.go.id:
- Mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dan membawa dokumen berupa KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin (jika dibutuhkan)
- Verifikasi data DTKS, data calon peserta akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial dan jika lolos maka akan dimasukkan ke dalam DTKS Kementerian Sosial
- Penetapan sebagai penerima PBI yang akan diberitahukan secara resmi dan bisa memperoleh kartu BPJS PBI
- Pengambilan kartu BPJS PBI dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat atau dikirimkan sesuai dengan kebijakan daerah
- Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi DTKS atau Cek Bansos dari
- Kementerian Sosial untuk memudahkan pemeriksaan status DTKS dan pengajuan sebagai penerima BPJS PBI
Itulah beberapa informasi beserta cara mendaftar untuk jadi peserta BPJS PBI.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian
-
Arena Balap Indoor Baru di Jakarta, Destinasi Sportainment yang Bikin Adrenalin Meledak
-
6 Toner Anti-Aging Murah untuk Ibu Rumah Tangga Usia 40-an, Bikin Kulit Awet Muda
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Mulai Rp 40 Ribuan, Cocok Buat Liburan Biar Wangi Seharian