Suara.com - Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis dibanjiri kritikan publik.
Majelis Hakim beralasan bahwa suami Sandra Dewi itu tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk., dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
Vonis ini dianggap tidak sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan dari keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pasalnya kasus korupsi timah Harvey dkk ini disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hal ini membuat sosok Hakim Ketua Eko Aryanto menuai perhatian. Salah satunya tentang riwayat pendidikan Eko, seperti apa?
Riwayat Pendidikan Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan hakim PNS yang saat ini bertugas di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar di platform X, Eko merupakan ASN dengan Pangkat Pembina Utama Madya dan Golongan IV/d.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah sebagai Ketua PN Tulungagung. Ditilik dari situs resmi PN Tulungagung, terkuak lah riwayat pendidikan Eko.
Eko diriwayatkan sebagai lulusan SD 1 Xaverius pada tahun 1974, kemudian dilanjutkan ke SMP Xaverius sampai lulus pada tahun 1977. Setelahnya Eko melanjutkan studi ke SMTA Swagaya jurusan IPS dan lulus pada tahun 1980.
Eko lalu menempuh pendidikan Ilmu Hukum denga konsentrasi di bidang Hukum Pidana Universitas Brawijaya (1982-1987). Kemudian Eko berkuliah pascasarjana di Ilmu Hukum IBLAM Higher School of Law dan lulus pada tahun 2002. Eko juga menempuh studi S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3, Pemprov Jakarta: Sejak 1 Maret 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan