Suara.com - Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis dibanjiri kritikan publik.
Majelis Hakim beralasan bahwa suami Sandra Dewi itu tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk., dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
Vonis ini dianggap tidak sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan dari keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pasalnya kasus korupsi timah Harvey dkk ini disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hal ini membuat sosok Hakim Ketua Eko Aryanto menuai perhatian. Salah satunya tentang riwayat pendidikan Eko, seperti apa?
Riwayat Pendidikan Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan hakim PNS yang saat ini bertugas di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar di platform X, Eko merupakan ASN dengan Pangkat Pembina Utama Madya dan Golongan IV/d.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah sebagai Ketua PN Tulungagung. Ditilik dari situs resmi PN Tulungagung, terkuak lah riwayat pendidikan Eko.
Eko diriwayatkan sebagai lulusan SD 1 Xaverius pada tahun 1974, kemudian dilanjutkan ke SMP Xaverius sampai lulus pada tahun 1977. Setelahnya Eko melanjutkan studi ke SMTA Swagaya jurusan IPS dan lulus pada tahun 1980.
Eko lalu menempuh pendidikan Ilmu Hukum denga konsentrasi di bidang Hukum Pidana Universitas Brawijaya (1982-1987). Kemudian Eko berkuliah pascasarjana di Ilmu Hukum IBLAM Higher School of Law dan lulus pada tahun 2002. Eko juga menempuh studi S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3, Pemprov Jakarta: Sejak 1 Maret 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
5 Keunggulan Gelar Bachelor of Science Honours Milik Gibran Rakabuming Raka
-
Mengenal Apa Itu Radioaktif Cesium 137 di Cikande dan Bahayanya Jika Terpapar
-
Berkeliling Ponpes Al Khoziny: Tiang Ajaib dan Desain Bangunan Disorot Sebelum Ambruk
-
8 Potret Rumah Vadel Badjideh, Kini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
7 Jas Hujan Bahan PVC Anti Rembes Terbaik, Harga Mulai 70 Ribuan!
-
Profil Lidya Pratiwi alias Maria Eleanor, Artis Eks Napi yang Banting Setir Jadi YouTuber
-
Tetap Bugar Meski Sibuk, Ini 6 Tips Olahraga Sederhana
-
Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
-
Berapa Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Gedung Ambruk, Diduga Tak Punya IMB
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim