Suara.com - Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis dibanjiri kritikan publik.
Majelis Hakim beralasan bahwa suami Sandra Dewi itu tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk., dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
Vonis ini dianggap tidak sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan dari keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pasalnya kasus korupsi timah Harvey dkk ini disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hal ini membuat sosok Hakim Ketua Eko Aryanto menuai perhatian. Salah satunya tentang riwayat pendidikan Eko, seperti apa?
Riwayat Pendidikan Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan hakim PNS yang saat ini bertugas di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar di platform X, Eko merupakan ASN dengan Pangkat Pembina Utama Madya dan Golongan IV/d.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah sebagai Ketua PN Tulungagung. Ditilik dari situs resmi PN Tulungagung, terkuak lah riwayat pendidikan Eko.
Eko diriwayatkan sebagai lulusan SD 1 Xaverius pada tahun 1974, kemudian dilanjutkan ke SMP Xaverius sampai lulus pada tahun 1977. Setelahnya Eko melanjutkan studi ke SMTA Swagaya jurusan IPS dan lulus pada tahun 1980.
Eko lalu menempuh pendidikan Ilmu Hukum denga konsentrasi di bidang Hukum Pidana Universitas Brawijaya (1982-1987). Kemudian Eko berkuliah pascasarjana di Ilmu Hukum IBLAM Higher School of Law dan lulus pada tahun 2002. Eko juga menempuh studi S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3, Pemprov Jakarta: Sejak 1 Maret 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur