Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat mengenai proses penerimaan murid baru, yang selama ini sering disalahartikan sebagai sistem berbasis zonasi semata.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan alasan perubahan tersebut. “Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ungkapnya dalam pernyataan kepada media.
SPMB 2025 akan memberlakukan empat jalur masuk bagi calon siswa, yakni:
- Jalur Domisili, menggantikan PPDB Zonasi.
- Jalur Afirmasi.
- Jalur Mutasi.
- Jalur Prestasi.
Namun, bagaimana dengan syarat usia masuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA? Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025
Syarat usia calon siswa diatur berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Meski demikian, perubahan aturan lebih banyak diterapkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap mengikuti aturan sebelumnya. Berikut detailnya:
1. Syarat Usia Masuk Jenjang SD
Calon siswa kelas 1 SD diutamakan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian dapat diberikan kepada calon siswa dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Baca Juga: Rumah Pendidikan: Aplikasi Canggih Integrasi Layanan Pendidikan Nasional
Bukti kecerdasan atau kesiapan psikis calon siswa harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.
2. Syarat Usia Masuk Jenjang SMP
Calon siswa kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Calon siswa juga wajib telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
3. Syarat Usia Masuk Jenjang SMA/SMK
Calon siswa kelas 10 SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Calon siswa juga wajib telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Pentingnya Memahami Peraturan SPMB 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
-
8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah