Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat mengenai proses penerimaan murid baru, yang selama ini sering disalahartikan sebagai sistem berbasis zonasi semata.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan alasan perubahan tersebut. “Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ungkapnya dalam pernyataan kepada media.
SPMB 2025 akan memberlakukan empat jalur masuk bagi calon siswa, yakni:
- Jalur Domisili, menggantikan PPDB Zonasi.
- Jalur Afirmasi.
- Jalur Mutasi.
- Jalur Prestasi.
Namun, bagaimana dengan syarat usia masuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA? Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025
Syarat usia calon siswa diatur berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Meski demikian, perubahan aturan lebih banyak diterapkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap mengikuti aturan sebelumnya. Berikut detailnya:
1. Syarat Usia Masuk Jenjang SD
Calon siswa kelas 1 SD diutamakan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian dapat diberikan kepada calon siswa dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Baca Juga: Rumah Pendidikan: Aplikasi Canggih Integrasi Layanan Pendidikan Nasional
Bukti kecerdasan atau kesiapan psikis calon siswa harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.
2. Syarat Usia Masuk Jenjang SMP
Calon siswa kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Calon siswa juga wajib telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
3. Syarat Usia Masuk Jenjang SMA/SMK
Calon siswa kelas 10 SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Calon siswa juga wajib telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Pentingnya Memahami Peraturan SPMB 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Berapa Kekayaan Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis? Anaknya Ditangkap Akibat Curi Sepatu di Masjid
-
Ironis, Anak Eks Wali Kota Cirebon Ditangkap Gegara Curi Sepatu di Masjid Usai Ayah Terjerat Korupsi
-
5 Rekomendasi Parfum untuk Pengantin Wanita yang Tahan Lama Mulai Rp50 Ribuan
-
Kilas Balik Perjalanan Cinta Syifa Hadju, Kini Berlabuh pada El Rumi
-
5 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Chicken Skin, Kulit Halus Impian Jadi Kenyataan!
-
Dari Mana Nama 'Tolpit'? Kue Tradisional Bantul yang Kini Jadi Warisan Budaya Takbenda
-
5 Skincare untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas, Harga Mulai Rp60 Ribuan
-
Panduan Lengkap Cara Mendaftar Global Sumud Flotilla untuk Berlayar ke Gaza
-
Dokter Tifa Ahli Apa? Komentari Kondisi Kulit Jokowi dan Iriana yang Dinilai Janggal
-
5 Fakta Cesium-137 di Cikande, Radiasi Berbahaya Butuh Waktu 30 Tahun untuk Hilang