- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp3.571.050
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp3.866.100
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.089.750
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.456.200
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.573.800
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.971.750
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp5.492.550
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp5.967.150
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp6.470.100
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp6.964.650
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp7.542.150
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan untuk kedua gaji ini pada 2025. Gaji ke-14 atau THR direncanakan untuk dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025
Namun, jika terjadi keterlambatan dalam pencairan akibat kendala administratif, kedua gaji tambahan ini tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan, asalkan ada konfirmasi dan penyesuaian dalam peraturan lebih lanjut.
Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 Bagi ASN
Isu penghapusan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 beredar luas di media sosial setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Hal ini menyebabkan banyak pihak, khususnya ASN, bertanya-tanya apakah pemerintah akan melanjutkan pemberian gaji tambahan ini atau tidak.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan peraturan baru mengenai penghapusan atau perubahan kebijakan terkait kedua gaji tambahan tersebut. Demikianlah informasi terkait perbedaan gaji 13 dan 14.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli