- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp3.571.050
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp3.866.100
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.089.750
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.456.200
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.573.800
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.971.750
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp5.492.550
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp5.967.150
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp6.470.100
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp6.964.650
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp7.542.150
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan untuk kedua gaji ini pada 2025. Gaji ke-14 atau THR direncanakan untuk dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025
Namun, jika terjadi keterlambatan dalam pencairan akibat kendala administratif, kedua gaji tambahan ini tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan, asalkan ada konfirmasi dan penyesuaian dalam peraturan lebih lanjut.
Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 Bagi ASN
Isu penghapusan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 beredar luas di media sosial setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Hal ini menyebabkan banyak pihak, khususnya ASN, bertanya-tanya apakah pemerintah akan melanjutkan pemberian gaji tambahan ini atau tidak.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan peraturan baru mengenai penghapusan atau perubahan kebijakan terkait kedua gaji tambahan tersebut. Demikianlah informasi terkait perbedaan gaji 13 dan 14.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
-
7 Tempat Wisata Viral Magelang Selain Candi Borobudur, Ada Nepal van Java!
-
3 Jalan Alternatif ke Gunungkidul Bebas Macet, Pastikan Kondisi Kendaraan Prima
-
30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Lucu untuk Keluarga, Lengkap Versi Bahasa Inggrisnya
-
Kecantikan yang Mematikan: Ancaman Pemutih Kulit Mengandung Merkuri
-
25 Pantun Tahun Baru 2026 yang Lucu, Cara Baru Kasih Ucapan yang Seru
-
5 Rekomendasi Merek Vitamin D3 untuk Anak, dari Gummy hingga Tetes Praktis
-
5 Skincare Bioderma untuk Kulit Kering, Kualitas Premium Mulai Rp100 Ribuan
-
Apakah 2 Januari Cuti Bersama? Cek Dulu Daftar Tanggal Merah Sepanjang 2026
-
Hari Pertama Masuk Sekolah 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap di 38 Provinsi