- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp3.571.050
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp3.866.100
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.089.750
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.456.200
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.573.800
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.971.750
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp5.492.550
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp5.967.150
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp6.470.100
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp6.964.650
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp7.542.150
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan untuk kedua gaji ini pada 2025. Gaji ke-14 atau THR direncanakan untuk dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025
Namun, jika terjadi keterlambatan dalam pencairan akibat kendala administratif, kedua gaji tambahan ini tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan, asalkan ada konfirmasi dan penyesuaian dalam peraturan lebih lanjut.
Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 Bagi ASN
Isu penghapusan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 beredar luas di media sosial setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Hal ini menyebabkan banyak pihak, khususnya ASN, bertanya-tanya apakah pemerintah akan melanjutkan pemberian gaji tambahan ini atau tidak.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan peraturan baru mengenai penghapusan atau perubahan kebijakan terkait kedua gaji tambahan tersebut. Demikianlah informasi terkait perbedaan gaji 13 dan 14.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?