Suara.com - Setiap tahunnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, yang lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, apa perbedaan gaji 13 dan 14?
Kedua tunjangan ini telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada ASN dalam menghadapi kebutuhan penting.
Namun, belakangan ini beredar isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji ini pada tahun 2025, yang menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan ASN. Berikut ulasan selengkapnya.
Perbedaan Gaji 13 dan 14
Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah untuk membantu ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam menghadapi pengeluaran ekstra yang biasa terjadi di tengah tahun dan menjelang Hari Raya.
Gaji 13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun dan tujuannya untuk membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.
Di sisi lain, gaji 14 atau yang lebih dikenal sebagai THR, diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, kebutuhan rumah tangga, dan memberi sumbangan kepada keluarga.
Kebijakan pemberian gaji 13 dan 14 ini telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebelumnya. Pada tahun 2025, kedua gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya.
Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 akan dihapuskan. Isu ini berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Meskipun kabar ini beredar luas, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan baru atau pengumuman resmi mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025
Pihak yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14
Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 diberikan kepada berbagai kategori ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, penerima pensiun dan tunjangan juga berhak mendapatkan kedua tunjangan ini, mengingat mereka telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sektor publik.
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kategori lain yang tidak berhak menerima gaji tambahan ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.
Besaran Gaji 13 dan 14
Besaran gaji 13 dan 14 bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan penerima. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian besarannya untuk beberapa kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?