Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh menarik untuk dikulik usai kekasih Laura Meizani itu resmi dipenjara buntut laporan polisi dari Nikita Mirzani. Bahkan Vadel telah diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) kemarin.
Namun tidak tampak raut wajah takut atau merasa bersalah dari Vadel Badjideh. Dancer 19 tahun itu malah beberapa kali tersenyum meledek ketika pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan status tersangka.
Lantas apa saja kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh? Simak penjelasan berikut ini.
Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Pada Oktober 2023 lalu, Vadel Badjideh sempat ditangkap polisi karena menganiaya anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison. Ketika itu Vadel ditangkap bersama kedua kakaknya, Martin Badjideh dan Bintang Badjideh.
Kasus berawal saat anggota TNI yang jadi korban menegur Vadel dan kawan-kawan agar tidak ugal-ugalan di jalan. Namun hal itu berujung pada rasa tidak terima sampai terjadi pengeroyokan. Kasus ini lalu berakhir damai setelah Vadel dan kedua kakaknya dipenjara selama 13 hari.
Setelah memutuskan damai, pelaku dan korban pengeroyokan mengajukan restorative justice (RJ). Polres Metro Jakarta Selatan lantas menghentikan proses penyidikan kasus dengan alasan keadilan restoratif setelah Vadel dan kakaknya mengakui kesalahan dan minta maaf pada korban.
Diungkap oleh Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani bahwa Laura Meizani sampai harus mengeluarkan uang Rp40 juta demi membebaskan Vadel dan kedua kakaknya dari penjara.
Kasus Penganiayaan
Vadel juga pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2024 lalu. Dancer 19 tahun itu melakukan penganiayaan kepada seseorang di rumahnya.
Korban datang langsung ke Polsek Pesanggrahan untuk melaporkan tindakan Vadel. Polisi kemudian melakukan panggilan kepada Vadel.
Baca Juga: Ekspresi Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Digunjing: Masih Senyam-senyum
Ketika dipanggil sebagai saksi, Vadel meminta polisi untuk mediasi dengan korban agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Penyidik lantas mempertemukan Vadel dengan korban pada September 2024 hingga berakhir damai.
Pihak kepolisian menegaskan Vadel tak pernah ditahan di Polsek Pesanggrahan. Ini karena laporan itu masuk tindak pidana penganiayaan ringan dengan masa hukuman paling lama 3 bulan penjara.
Kasus Asusila
Pada September 2024 lalu, Vadel dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis di Polres Jakarta Selatan. Nikita melaporkan Vadel soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Perjalanan panjang kasus asusila yang menyeret Vadel ini baru menemukan titik temu setelah 7 bulan. Setelah menjalani pemeriksaan berkali-kali sebagai saksi, Vadel akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Vadel pun akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Nikita Mirzani sampai menangis haru ketika memberikan keterangan bahwa Vadel sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia juga bersyukur karena Laura Meizani bersikap kooperatif mengungkap fakta sebenarnya demi memenjarakan Vadel.
Berita Terkait
-
Ekspresi Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Digunjing: Masih Senyam-senyum
-
Sumpah Advokat Dibekukan, Apakah Razman Masih Bisa Dampingi Vadel Baldijeh?
-
Nikita Mirzani Mewek Usai Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Minta Publik Hapus Video Lolly
-
Nikita Mirzani Sindir Razman Arif Nasution Bakal Menganggur: Nyari Kutu Istrinya Kali!
-
Fakta-fakta Perjalanan Kasus Vadel Badjideh dari Awal hingga Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Potret 30 Tahun Plaza Senayan, Ikon Lifestyle Jakarta yang Tetap Hits Lintas Generasi
-
Apakah Pertanda Buruk? Simak Arti Mimpi Dikejar Anjing Lengkap Menurut Primbon Jawa
-
5 Lipstik Glossy yang Tahan 16 Jam, Tetap On Point Meski Dipakai Makan
-
Terpopuler: Pilihan Sepeda Dewasa Murah hingga Lipstik dan Bedak yang Awet Seharian
-
Mengapa Video Owa Jawa yang Menggemaskan Bisa Jadi Ancaman?
-
Intip Isi Dalam Marina Express, Fasilitasnya Ternyata Mirip Pesawat
-
Riset Temukan Anak Lebih Efektif Dorong Aksi Iklim di Keluarga, Kenapa?
-
Beternak Kambing untuk Dijual di Idul Adha 2026: Tutorial Memilih Bibit Unggul, Usia Minimal Berapa?
-
Aceh Dorong Ekosistem Kreatif Lewat Pengaktifan Kembali Lewat AMANAH, Apa Itu?
-
5 Rekomendasi Permen Karet Sugar Free Cocok untuk Bantu Berhenti Merokok